MASAKINI.CO – Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyakini isi draft revisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, bakal disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dia menyarankan Tim Revisi UUPA yang didalamnya terlibat Pemerintah Aceh, DPR Aceh, dan akademisi segera membentuk tim pengawas draft ini sebelum nantinya dibahas di tingkat pemerintah pusat.
“Agar proses pembahasan bisa kita pantau dan kritisi bersama. Saya haqul yakin, Presiden Prabowo akan menyepakati,” katanya, Senin (19/5/2025).
Gubernur yang akrab disapa Mualem itu mengapresiasi kebersamaan dan kekompakan antara eksekutif dan legislatif pada pembahasan perubahan draft UUPA.
“Ini adalah sesuatu yang bersama kita inginkan, semua bersatu merumuskan berbagai hal terkait Aceh, terkait kemaslahatan rakyat Aceh. Karena itu, tetap semangat, jaga kebersamaan ini. Kita kawal draft perubahan UUPA untuk kita perjuangkan di pusat,” ujarnya.
Sementara Plt Sekretaris Daerah Aceh M Nasir, menyarankan 8 pasal dalam UUPA yang direvisi itu harus memiliki cadangan untuk batasan-batasan dalam pembahasan dengan DPR RI. “Perlu disiapkan,” katanya.
Ketua Tim Revisi UUPA Tgk Anwar Ramli, menjelaskan, pembahasan ini adalah kesepakatan seluruh partai politik, fraksi di DPR Aceh, mengingat makin minimnya ruang fiskal Aceh karena berkurangnya Dana Otsus dan akan berakhirnya transfer dana Otsus di 2027 mendatang.
“Kami optimis, kedekatan Gubernur dan Presiden Prabowo insyaallah revisi UUPA ini bisa diterima, baik tentang fiskal maupun kewenangan Aceh, ujarnya.
Nantinya, sambung Tgk Anwar, draft revisi UUPA yang terdiri atas 8 pasal perubahan dan 1 pasal penyisipan/penambahan pasal ini akan dikoordinasikan oleh DPR Aceh dengan Kapolda, Pangdam, Kajati dan Kabinda.
Sementara itu, Prof Faisal selaku Juru Bicara Tim Pakar revisi UUPA menjelaskan, sebuah kewenangan khusus harus diberikan bersamaan dengan anggaran yang khusus serta tidak dibatasi oleh waktu.
“Selama UUPA masih ada sebagai bentuk kekhususan Aceh, maka anggaran juga harus selalu diberikan khusus oleh negara. Untuk itu, kami tentu sangat membutuhkan dukungan Pak Gubernur agar tujuan kita bersama bisa tercapai,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, Koordinator Tim Revisi UUPA Pemerintah Aceh, Tgk Kamaruzzaman atau yang akrab disapa Ampon Man menjelaskan, pada masa awal pengesahannya UUPA telah mendapatkan protes dari masyarakat Aceh.
“Sebanyak 500 ribu lebih masyarakat Aceh turun ke jalan memprotes isi UUPA yang tidak tidak sesuai dengan kesepakatan pada Memorandum of Understanding (MoU) pada saat penandatangan perundingan damai antara Pemerintah RI dengan GAM,” ujarnya.
Karena itu, sambung Ampon Man, ini tentu menjadi salah satu jalan bagi Aceh untuk merevisi UUPA, bukan semata faktor minimnya ruang fiskal tetapi juga terkait penegasan kewenangan Aceh sesuai MoU Helsinki.