Pakai Ijazah Palsu, Ketua Panwaslih Aceh Barat Dicopot

Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Barat, Aidil Azhar. (foto: dok IG @panwaslihacehbarat)

Bagikan

Pakai Ijazah Palsu, Ketua Panwaslih Aceh Barat Dicopot

Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Barat, Aidil Azhar. (foto: dok IG @panwaslihacehbarat)

MASAKINI.CO – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras dan memberhentikan Aidil Azhar dari jabatannya sebagai Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Barat periode 2023-2028.

Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis, Heddy Lugito, dalam sidang di Jakarta, Senin (19/5/2025) kemarin.

Aidil dinilai tidak jujur dan tidak profesional saat mengikuti seleksi calon anggota Panwaslih.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua kepada teradu Aidil Azhar selaku Ketua merangkap Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Barat terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Heddy Lugito dalam siaran pers dikutip, Selasa (20/5/2025).

Aidil Azhar terbukti menggunakan ijazah S1 yang tidak terdaftar di Universitas Syiah Kuala sebagai syarat administrasi. Nomor ijazah yang ia lampirkan ternyata milik orang lain berdasarkan data arsip universitas.

Selain itu, Aidil gagal membuktikan klaim bahwa ia menyerahkan riwayat pendidikan lulusan SMTI Banda Aceh saat proses seleksi.

Atas pelanggaran ini, Aidil dinyatakan melanggar Pasal 9 huruf a dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist