MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Mei 8, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

Dipecat DKPP Karena Kasus Asusila, Ketua KPU Sampaikan Ini

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
4 Juli 2024
in Nasional
0
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy’ari Karena Asusila

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. (foto: dok KPU)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, menyampaikan terima kasih kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI atas sanksi pemberhentian tetap yang dijatuhkan kepadanya terkait kasus dugaan asusila.

“Saya ingin menyampaikan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu,” kata Hasyim dalam keterangan pers, Rabu (3/7/2024).

RelatedPosts

Program KIOTEC Percepat Transfer Teknologi, SDM Kelautan Indonesia Belajar Langsung ke Korea

Guru Non ASN Dibatasi Mengajar Mulai 2027

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk LPG dan Bahan Baku Plastik Selama Enam Bulan

Dia juga meminta maaf kepada awak media jika selama menjabat sebagai Ketua KPU RI ada perkataan atau tindakan yang kurang berkenan.

“Sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan, saya mohon maaf,” katanya.

DKPP resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy’ari terkait kasus dugaan asusila.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, kemarin.

DKPP juga mengabulkan seluruh pengaduan pengadu dan meminta Presiden Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.

Selain itu, DKPP meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 dimulai pukul 14.10 WIB dan dibuka oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito.

Hasyim hadir secara daring dalam persidangan tersebut melalui aplikasi telekonferensi Zoom.

Sebelumnya, pada Kamis (18/4/2024), Hasyim Asy’ari dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

Kuasa hukum korban menyatakan bahwa perbuatan Hasyim termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Menurut kuasa hukum korban, Hasyim mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya terhadap korban. Hasyim menjalani persidangan pertama pada Rabu (22/5/2024) yang berakhir sekitar pukul 17.15 WIB dan hadir dalam persidangan kedua pada Kamis (6/6/2024) yang selesai pada pukul 12.45 WIB.

Tags: AsusilaDKPPHasyim Asy'ariKetua KPU Hasyim Asy'arikpuPecat
Previous Post

Transparency International: Perusahaan Tambang Lemah dalam Aspek Antikorupsi

Next Post

Majukan UMKM Aceh, AMANAH Gelar Kelas Bisnis

Related Posts

Dugaan Tilap Dana Kurban, Kasir RSUD Meuraxa Terancam Dipecat

by Riska Zulfira
4 Juni 2025
0

MASAKINI.CO - Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, angkat bicara terkait dugaan penyelewengan dana kurban yang menyeret seorang oknum...

Pakai Ijazah Palsu, Ketua Panwaslih Aceh Barat Dicopot

Pakai Ijazah Palsu, Ketua Panwaslih Aceh Barat Dicopot

by Alfath Asmunda
20 Mei 2025
0

MASAKINI.CO - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras dan memberhentikan Aidil Azhar dari jabatannya sebagai Ketua Panwaslih...

PKB Usung Dua Kader Ikut Pilkada Aceh, Siapa Mereka?

PSU Pilkada 2024, KPU Usul Digelar Hari Sabtu

by Alfath Asmunda
1 Maret 2025
0

MASAKINI.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengusulkan hari Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024, hasil putusan sengketa di...

Next Post
Majukan UMKM Aceh, AMANAH Gelar Kelas Bisnis

Majukan UMKM Aceh, AMANAH Gelar Kelas Bisnis

Ini Cara Unik AgenBRILink di Gresik Jawa Timur Jaga Pelanggan Tetap Setia

Ini Cara Unik AgenBRILink di Gresik Jawa Timur Jaga Pelanggan Tetap Setia

Discussion about this post

CERITA

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

Berawal dari Angka Impor, Lahir Tempe Koro dari Dapur Aceh

1 Mei 2026

Latela Donut Olah Labu Jadi Produk Kekinian, Laris di Bazar Banda Experience

23 April 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co