MASAKINI.CO – Setelah diburu selama tujuh hari penuh, pelarian sopir dump truck yang menabrak pasangan suami istri di Peudada, Bireuen, akhirnya berakhir.
Pelaku ditangkap di kediamannya di Samalanga, Kabupaten Bireuen, Rabu (18/6/2025). Tepat sepekan setelah insiden maut.
Kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Lintas Medan – Banda Aceh, kawasan Gampong Pulo, Kecamatan Peudada, Rabu (11/6/2025).
Dalam insiden itu, seorang ibu rumah tangga bernama Nurmiati (47) meninggal dunia, sementara suaminya Isnur Friadi (55) mengalami luka berat dengan patah tulang di bagian tangan.
“Pelaku sudah kami tangkap,” kata Kasat Lantas Polres Bireuen, Iptu Aditia, Kamis (19/6/2025).
Menurut Aditia, proses pengungkapan kasus ini tidak mudah. Sejak awal, petugas mengandalkan Scientific Crime Investigation (SCI), mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi, hingga analisis rekaman CCTV yang merekam detik-detik sebelum kejadian.
āDari CCTV, terlihat sebuah dump truck melaju kencang dari arah Juli. Ciri-ciri fisik kendaraan dan pengemudi berhasil kami identifikasi,ā jelasnya.
Dari temuan awal itulah, polisi mulai mempersempit wilayah pencarian hingga mengarah ke Samalanga. Dalam operasi penangkapan, petugas bergerak secara senyap menggunakan kendaraan non-dinas dan pakaian sipil untuk menghindari kecurigaan.
āPelaku akhirnya diamankan tanpa perlawanan di rumahnya,ā kata Aditia.
Usai penangkapan, tim melacak barang bukti utama yaitu dump truck yang digunakan pelaku. Kendaraan itu ditemukan di kawasan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya, dalam kondisi mencurigakan di mana bagian bodi sudah dicat ulang, diduga untuk menghilangkan jejak.
Truk diamankan beserta kunci dari seseorang yang disebut sebagai atasan pelaku, berinisial Haji L, yang kini turut dimintai keterangan oleh penyidik.
Pelaku kini telah ditahan di Mapolres Bireuen, bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menyatakan akan mendalami motif pelaku, termasuk apakah ada upaya sistematis untuk menghilangkan barang bukti.
Ia dijerat dengan pasal tabrak lari dalam Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp12 juta, ditambah pasal pemberatan jika terbukti sengaja melarikan diri dan menghilangkan jejak.