MASAKINI.CO – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial ASW (44), warga Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, diringkus polisi setelah tertangkap tangan mencuri komponen pendingin udara (kondensor AC) di tempat kerjanya sendiri, RSUD Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh.
Aksi pencurian itu terjadi sekitar pukul 04.00 WIB, Selasa (17/6/2025). ASW yang sehari-hari bekerja sebagai staf di rumah sakit tersebut, dipergoki oleh sekuriti saat sedang membongkar unit kondensor AC menggunakan alat seperti kapak dan kunci pas.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kapolsek Kuta Alam AKP Suriya, membenarkan kejadian ini.
βPelaku tertangkap tangan oleh petugas keamanan rumah sakit saat sedang membongkar kondensor AC. Aksinya ketahuan karena sepeda motor miliknya diparkir di lokasi yang mencurigakan,β ujar Suriya, Jumat (20/6/2025).
Petugas keamanan yang curiga langsung memantau pergerakan pelaku dan menemukannya tengah beraksi. Tanpa menunggu lama, mereka mengamankannya dan melapor ke pihak kepolisian.
βSetelah kami menerima laporan, tim Polsek Kuta Alam langsung menjemput pelaku dan melakukan proses hukum lebih lanjut,β sambung AKP Suriya.
Dari tangan ASW, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah kapak, senter kepala, dan bagian kondensor AC yang sudah sempat dibongkar.
Hingga kini, ASW masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kuta Alam guna pendalaman lebih lanjut terkait motif dan kemungkinan keterlibatan dalam aksi serupa sebelumnya.