MASAKINI.CO – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mengamankan dua Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.
Mereka masing-masing MA (57) yang merupakan warga Pakistan dan MK warga Malaysia yang diketahui masuk ke Indonesia secara ilegal dan melebihi izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting menjelaskan MA masuk ke Indonesia secara ilegal melalui Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, pada Februari 2024. Saat diamankan MA tidak memiliki paspor dan visa.
“MA juga beberapa berpindah-pindah tempat seperti Jakarta, Pontianak, Lampung, Palembang, dan terakhir di Banda Aceh,” kata Gindo, Selasa (24/6/2025).
Di Banda Aceh, MA tinggal di sebuah rumah kos dan berjualan lukisan kaligrafi yang dibelinya di Jakarta. Bahkan WNA ini telah fasih berbahasa Indonesia.
Atas perbuatannya MA dijerat dengan Pasal 116 dan Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara.
“Saat ini, MA masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya.
Sementara itu, MK (51) WNA asal Malaysia ini diketahui telah masuk ke Indonesia pada Maret 2020 melalui Dumai dan selama tiga tahun tinggal di salah satu dayah di Aceh Besar.
Akhirnya pada 2023 lalu ia menikah dengan seorang warga Aceh Besar. Namun yang bersangkutan telah habis masa izin tinggal pada Maret 2025 lalu, namun tetap beraktivitas di Aceh Besar sabagai juru parkir di sebuah swalayan di Banda Aceh.
“Maka MK ini melanggar Pasal 78 angka 3 Undang-Undang Keimigrasian,” ujar Gindo.
Kepada MK, Imigrasi akan berkoordinasi dengan Konsulat Malaysia di Medan untuk menerbitkan dokumen perjalanan sekali jalan sebelum dilakukan deportasi ke negara asal melalui Bandara Sultan Iskandar Muda.