MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Juli 26, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Majelis Hakim Vonis Terdakwa Zulfurqan 20 Tahun Penjara

Riska Zulfira by Riska Zulfira
16 Juli 2025
in Daerah, News
0
Majelis Hakim Vonis Terdakwa Zulfurqan 20 Tahun Penjara

Sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa pembunuhan mahasiswa di Jeulingke, Banda Aceh, Rabu (16/7/2026). | Foto : Riska Zulfira/MASAKINI.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh memvonis Zulfurqan, terdakwa pembunuhan mahasiswa Jeulingke, Banda Aceh, Dhiaul Fuadi dengan pidana 20 tahun penjara.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh dengan tuntutan pidana mati.

RelatedPosts

Tiga Tempat Usaha di Lamteumen Timur Terbakar

Sawah di Aceh Besar Mengering, Petani Khawatir Hasil Panen Terancam

Trans Studio Mall Banda Aceh Kembali Diupayakan, Illiza Sebut Investor Tunggu Kejelasan Soal Bioskop

Majelis hakim menyatakan Zulfurqan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun kepada terdakwa Zulfurqan. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” ujar hakim ketua, Azhari serta didampingi Mukhlis dan Nelly Rahmasuri Lubis, Rabu (16/7/2025).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa hal yang meringankan karena unsur perencanaan dalam dakwaan primer jaksa tidak terbukti.

Berdasarkan fakta persidangan, tidak ada saksi yang melihat secara langsung bagaimana terdakwa melakukan penusukan terhadap korban. Namun terdapat saksi yang melihat Zulfurqan memasuki kamar kos korban dan tak lama kemudian meninggalkan lokasi.

“Keadaan yang memberatkan, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya,” jelas hakim.

Atas putusan ini, kuasa hukum dari terdakwa Zulfurqan menjawab singkat, “pikir-pikir.”

Peristiwa pembunuhan ini terjadi berawal ketika terdakwa mendatangi kamar kos korban Dhiaul Fuadi di Gampong Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh pada 19 Oktober 2024 lalu.

Terdakwa berniat mengambil Handphone milik korban yang saat itu kebetulan berada di dada korban. Sebelum mengambil, terdakwa keluar dan duduk di teras kamar dengan maksud melihat situasi sekitar. Hingga akhirnya berujung pada aksi pembunuhan korban.

Tags: Kasus pembunuhanKota Banda AcehmahasiswaPengadilan Negeri
Previous Post

10.320 Warga Banda Aceh Terima Bantuan Pangan Beras

Next Post

41 Ribu Lebih Keluarga di Aceh Besar Terima Bantuan Beras, Penyaluran Dimulai di Peukan Bada

Related Posts

FTK UIN Ar-Raniry Perkuat Pendampingan Skripsi untuk Percepat Kelulusan Mahasiswa 

by Aininadhirah
30 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Penyelesaian skripsi masih menjadi tantangan bagi banyak mahasiswa di perguruan tinggi. Mulai dari kesulitan menemukan topik penelitian, menentukan...

Mahasiswa Diajak Aktif Melapor, Pemko Banda Aceh Dorong Pengawasan Pelayanan Publik Lewat Aplikasi Digital

by Redaksi
18 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh mendorong mahasiswa untuk lebih aktif mengawasi pelayanan publik melalui pemanfaatan platform pengaduan digital. Langkah...

Polisi Bongkar Gudang Rokok Ilegal di Asrama, Dua Mahasiswa Diamankan

by Riska Zulfira
24 April 2026
0

MASAKINI.CO - Peredaran rokok ilegal di Banda Aceh terbongkar. Dua mahasiswa asal Bireuen diamankan aparat Satreskrim Polresta Banda Aceh setelah...

Next Post
41 Ribu Lebih Keluarga di Aceh Besar Terima Bantuan Beras, Penyaluran Dimulai di Peukan Bada

41 Ribu Lebih Keluarga di Aceh Besar Terima Bantuan Beras, Penyaluran Dimulai di Peukan Bada

Kemenag Abes Apresiasi Lima Santri Wakili Aceh di MQK Nasional 2025

Kemenag Abes Apresiasi Lima Santri Wakili Aceh di MQK Nasional 2025

Discussion about this post

CERITA

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

Gigi Ngilu Jangan Diabaikan, Kenali 5 Varian Sensodyne Sesuai Keluhan Sebelum Membeli

16 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co