MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Juni 10, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Majelis Hakim Vonis Terdakwa Zulfurqan 20 Tahun Penjara

Riska Zulfira by Riska Zulfira
16 Juli 2025
in Daerah, News
0
Majelis Hakim Vonis Terdakwa Zulfurqan 20 Tahun Penjara

Sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa pembunuhan mahasiswa di Jeulingke, Banda Aceh, Rabu (16/7/2026). | Foto : Riska Zulfira/MASAKINI.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh memvonis Zulfurqan, terdakwa pembunuhan mahasiswa Jeulingke, Banda Aceh, Dhiaul Fuadi dengan pidana 20 tahun penjara.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh dengan tuntutan pidana mati.

RelatedPosts

Pemko Banda Aceh Tambah CCTV Tahun Ini di Kawasan Rawan

Gedung BAA Disiapkan Jadi Pusat Inovasi Digital Banda Aceh

Satpol PP-WH Banda Aceh Tegaskan Pengawasan Syariat Dilakukan Secara Berkelanjutan

Majelis hakim menyatakan Zulfurqan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun kepada terdakwa Zulfurqan. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” ujar hakim ketua, Azhari serta didampingi Mukhlis dan Nelly Rahmasuri Lubis, Rabu (16/7/2025).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa hal yang meringankan karena unsur perencanaan dalam dakwaan primer jaksa tidak terbukti.

Berdasarkan fakta persidangan, tidak ada saksi yang melihat secara langsung bagaimana terdakwa melakukan penusukan terhadap korban. Namun terdapat saksi yang melihat Zulfurqan memasuki kamar kos korban dan tak lama kemudian meninggalkan lokasi.

“Keadaan yang memberatkan, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya,” jelas hakim.

Atas putusan ini, kuasa hukum dari terdakwa Zulfurqan menjawab singkat, “pikir-pikir.”

Peristiwa pembunuhan ini terjadi berawal ketika terdakwa mendatangi kamar kos korban Dhiaul Fuadi di Gampong Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh pada 19 Oktober 2024 lalu.

Terdakwa berniat mengambil Handphone milik korban yang saat itu kebetulan berada di dada korban. Sebelum mengambil, terdakwa keluar dan duduk di teras kamar dengan maksud melihat situasi sekitar. Hingga akhirnya berujung pada aksi pembunuhan korban.

Tags: Kasus pembunuhanKota Banda AcehmahasiswaPengadilan Negeri
Previous Post

10.320 Warga Banda Aceh Terima Bantuan Pangan Beras

Next Post

41 Ribu Lebih Keluarga di Aceh Besar Terima Bantuan Beras, Penyaluran Dimulai di Peukan Bada

Related Posts

Polisi Bongkar Gudang Rokok Ilegal di Asrama, Dua Mahasiswa Diamankan

by Riska Zulfira
24 April 2026
0

MASAKINI.CO - Peredaran rokok ilegal di Banda Aceh terbongkar. Dua mahasiswa asal Bireuen diamankan aparat Satreskrim Polresta Banda Aceh setelah...

1.744 Warga Kecamatan Ulee Kareng Terima Bansos Pangan

1.744 Warga Kecamatan Ulee Kareng Terima Bansos Pangan

by Redaksi
15 April 2026
0

MASAKINI.CO - Sebanyak 1.744 warga dari sembilan gampong di Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh menerima bantuan sosial (bansos) pangan....

Selama Cuti Lebaran, Disdukcapil Kota Banda Aceh Tetap Buka Layanan

by Riska Zulfira
24 Maret 2026
0

MASAKINI.CO — Di tengah suasana cuti bersama Lebaran 2026, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh tetap menunjukkan...

Next Post
41 Ribu Lebih Keluarga di Aceh Besar Terima Bantuan Beras, Penyaluran Dimulai di Peukan Bada

41 Ribu Lebih Keluarga di Aceh Besar Terima Bantuan Beras, Penyaluran Dimulai di Peukan Bada

Kemenag Abes Apresiasi Lima Santri Wakili Aceh di MQK Nasional 2025

Kemenag Abes Apresiasi Lima Santri Wakili Aceh di MQK Nasional 2025

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co