MASAKINI.CO – RZ, warga Kecamatan Kuta Cot Glie, Kabupaten Aceh Besar ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Besar atas dugaan melakukan transaksi narkotika jenis ganja.
Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 28 Juli 2025 lalu di sebuah kebun yang diduga sering dijadikan lokasi transaksi narkoba di Desa Lamsie, Kecamatan Kuta Cot Glie setempat.
RZ ditangkap saat sempat hendak melarikan diri bersama dua orang lainnya. “Dari tangan tersangka, kami mengamankan lima bal ganja kering dengan total berat lima kilogram,” kata Kasat Resnarkoba Polres Aceh Besar, AKP Mukhsin, Rabu (30/7/2025).
Selain ganja, turut diamankan satu unit sepeda motor Honda Supra X BL 3713 AA, serta dua unit ponsel merek Nokia.
Dari hasil pemeriksaan awal, RZ mengaku bahwa ganja tersebut milik dua orang lainnya, yaitu FJ (warga Desa Lamlueng, Kecamatan Indrapuri) dan MS (warga Desa Lamsie, Kecamatan Kuta Cot Glie).
Keduanya berhasil melarikan diri saat penggerebekan berlangsung. Pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap FJ dan MS.
RZ diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa. Ia pernah dihukum dalam perkara narkotika jenis ganja pada tahun 2006.
“Tersangka dan barang bukti telah kami amankan di Mapolres Aceh Besar untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Mukhsin.