MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Februari 18, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Residivis Ganja Kembali Ditangkap di Aceh Besar, 5 Kg Barang Bukti Diamankan

Riska Zulfira by Riska Zulfira
30 Juli 2025
in Daerah
0
Residivis Ganja Kembali Ditangkap di Aceh Besar, 5 Kg Barang Bukti Diamankan

Pelaku pengedar narkotika di Aceh Besar dan 5 kg barang bukti ganja. | Foto: Polres Aceh Besar

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – RZ, warga Kecamatan Kuta Cot Glie, Kabupaten Aceh Besar ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Besar atas dugaan melakukan transaksi narkotika jenis ganja.

Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 28 Juli 2025 lalu di sebuah kebun yang diduga sering dijadikan lokasi transaksi narkoba di Desa Lamsie, Kecamatan Kuta Cot Glie setempat.

RelatedPosts

Peukan Raya Ramadhan 2026 Segera Hadir di Banda Aceh, Catat Tanggalnya

Wabup Aceh Besar Serahkan Dua Rumah Tahan Gempa untuk Warga Dhuafa di Blang Bintang

Sambut Ramadan 1447 H, Forkopimda Banda Aceh Terbitkan Seruan Bersama

RZ ditangkap saat sempat hendak melarikan diri bersama dua orang lainnya. “Dari tangan tersangka, kami mengamankan lima bal ganja kering dengan total berat lima kilogram,” kata Kasat Resnarkoba Polres Aceh Besar, AKP Mukhsin, Rabu (30/7/2025).

Selain ganja, turut diamankan satu unit sepeda motor Honda Supra X BL 3713 AA, serta dua unit ponsel merek Nokia.

Dari hasil pemeriksaan awal, RZ mengaku bahwa ganja tersebut milik dua orang lainnya, yaitu FJ (warga Desa Lamlueng, Kecamatan Indrapuri) dan MS (warga Desa Lamsie, Kecamatan Kuta Cot Glie).

Keduanya berhasil melarikan diri saat penggerebekan berlangsung. Pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap FJ dan MS.

RZ diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa. Ia pernah dihukum dalam perkara narkotika jenis ganja pada tahun 2006.

“Tersangka dan barang bukti telah kami amankan di Mapolres Aceh Besar untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Mukhsin.

Tags: Polres Aceh BesarResidivis
Previous Post

Disdukcapil Tegaskan Tidak Ada Petugas Minta Aktivasi IKD Via Telepon atau Whatsapp

Next Post

65.000 Fans Saksikan Parade Kemenangan Lionesses di London

Related Posts

Polres Aceh Besar Ungkap Kasus Curanmor di Enam Kecamatan, 12 Tersangka Diamankan

by Riska Zulfira
10 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Besar mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah wilayah...

1.000 Meter Ladang Ganja Dimusnahkan, Seorang Tersangka Ditangkap

by Redaksi
23 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Besar memusnahkan ladang ganja seluas sekitar 1.000 meter persegi di kawasan perbukitan...

JPU Dakwa Tiga Oknum Polisi dan Satu Residivis atas Kasus Narkotika

by Riska Zulfira
15 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa MA bersama tiga oknum polisi operasional narkoba Polda Aceh dalam sidang perkara narkotika...

Next Post

65.000 Fans Saksikan Parade Kemenangan Lionesses di London

Dua Terdakwa Kasus Liwath di Taman Sari Dituntut 85 Kali Cambuk

Dua Terdakwa Kasus Liwath di Taman Sari Dituntut 85 Kali Cambuk

Discussion about this post

CERITA

Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

3 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co