MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Juli 10, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Residivis Ganja Kembali Ditangkap di Aceh Besar, 5 Kg Barang Bukti Diamankan

Riska Zulfira by Riska Zulfira
30 Juli 2025
in Daerah
0
Residivis Ganja Kembali Ditangkap di Aceh Besar, 5 Kg Barang Bukti Diamankan

Pelaku pengedar narkotika di Aceh Besar dan 5 kg barang bukti ganja. | Foto: Polres Aceh Besar

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – RZ, warga Kecamatan Kuta Cot Glie, Kabupaten Aceh Besar ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Besar atas dugaan melakukan transaksi narkotika jenis ganja.

Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 28 Juli 2025 lalu di sebuah kebun yang diduga sering dijadikan lokasi transaksi narkoba di Desa Lamsie, Kecamatan Kuta Cot Glie setempat.

RelatedPosts

Pemko Banda Aceh Susun Rencana Aksi Gender dan Perubahan Iklim

Dinsos Banda Aceh Amankan Tiga Anak dari Keluarga Rentan, Siapkan Pengasuhan Sementara

Sekda Aceh Genjot Rehabilitasi Sawah, Targetkan Petani Mulai Tanam Juli Ini

RZ ditangkap saat sempat hendak melarikan diri bersama dua orang lainnya. “Dari tangan tersangka, kami mengamankan lima bal ganja kering dengan total berat lima kilogram,” kata Kasat Resnarkoba Polres Aceh Besar, AKP Mukhsin, Rabu (30/7/2025).

Selain ganja, turut diamankan satu unit sepeda motor Honda Supra X BL 3713 AA, serta dua unit ponsel merek Nokia.

Dari hasil pemeriksaan awal, RZ mengaku bahwa ganja tersebut milik dua orang lainnya, yaitu FJ (warga Desa Lamlueng, Kecamatan Indrapuri) dan MS (warga Desa Lamsie, Kecamatan Kuta Cot Glie).

Keduanya berhasil melarikan diri saat penggerebekan berlangsung. Pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap FJ dan MS.

RZ diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa. Ia pernah dihukum dalam perkara narkotika jenis ganja pada tahun 2006.

“Tersangka dan barang bukti telah kami amankan di Mapolres Aceh Besar untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Mukhsin.

Tags: Polres Aceh BesarResidivis
Previous Post

Disdukcapil Tegaskan Tidak Ada Petugas Minta Aktivasi IKD Via Telepon atau Whatsapp

Next Post

65.000 Fans Saksikan Parade Kemenangan Lionesses di London

Related Posts

Polres Aceh Besar Musnahkan Fasilitas Tambang Emas Ilegal di Hutan Jantho

by Redaksi
5 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Besar memusnahkan sejumlah fasilitas yang diduga digunakan untuk aktivitas Pertambangan Emas Tanpa...

Pria Bersenjata Tombak Babi Tusuk Warga di Aceh Besar, Pelaku Diamankan Polisi

by Redaksi
29 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Seorang pria berinisial YS (53) diamankan Satreskrim Polres Aceh Besar setelah diduga melakukan penganiayaan menggunakan tombak babi terhadap...

Pria 61 Tahun di Lhoknga Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Pemerkosaan Anak

by Riska Zulfira
26 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Besar menangkap seorang pria berinisial AZ (61) yang diduga terlibat dalam tindak...

Next Post

65.000 Fans Saksikan Parade Kemenangan Lionesses di London

Dua Terdakwa Kasus Liwath di Taman Sari Dituntut 85 Kali Cambuk

Dua Terdakwa Kasus Liwath di Taman Sari Dituntut 85 Kali Cambuk

Discussion about this post

CERITA

Keberanian yang Mengantar Ghaisya ke Podium Emas

8 Juli 2026

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co