MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Juni 23, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Dua Pejabat Balai Guru Penggerak Aceh Ditahan, Diduga Rugikan Negara Rp4,17 Miliar

Riska Zulfira by Riska Zulfira
1 Agustus 2025
in News
0
Dua Pejabat Balai Guru Penggerak Aceh Ditahan, Diduga Rugikan Negara Rp4,17 Miliar

Dua tersangka korupsi BGP Aceh ditahan di Lapas kelas III Lhoknga, Aceh Besar. | Foto: Kejati Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Dua Pejabat Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh ditahan atas dugaan korupsi pengelolaan keuangan Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh tahun anggaran 2022 hingga 2023.

Mereka masing-masing merupakan bekas kepala BGP Aceh, TW dan M selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

RelatedPosts

UIN Ar-Raniry Wisuda 2.060 Lulusan, Mahasiswa Korea Selatan Turut Raih Gelar Magister

Mendikdasmen Resmikan Revitalisasi 28 Sekolah di Banda Aceh

Harga Emas Perhiasan Hari Turun, Antam Justru Menguat

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan kedua tersangka ditaha selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 31 Juli hingga 19 Agustus 2025 di Lapas Kelas III Lhoknga, Aceh Besar.

“Kemarin kita serahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada JPU Kejaksaan Negeri Aceh Besar,” kata Ali, Jumat (1/8/2025).

Ia menjelaskan, perbuatan kedua tersangka berkaitan dengan pelaksanaan lokakarya Program Guru Penggerak dan Program Sekolah Penggerak yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Aceh.

Selain itu, dana juga digunakan dalam kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya manusia guru dengan model fullboard meeting di berbagai hotel.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 87/LHP/XXI/12/2024 tanggal 31 Desember 2024, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp4,17 miliar akibat tindakan keduanya.

Terhadap TW dan M, JPU akan mendakwa dengan dua alternatif dakwaan. Dakwaan primair yaitu Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dakwaan subsidair adalah Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor yang sama, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tags: Kasus KorupsiKejati AcehKorupsi BGP Aceh
Previous Post

Shin Tae Yong Akan Menjadi Pelatih dengan Gaji Tertinggi di K-League

Next Post

Harga Gabah di Aceh Besar Melambung Tinggi, Petani Girang

Related Posts

Terpidana Pelecehan Ajukan PK, Kuasa Hukum Duga Perkara Direkayasa

by Riska Zulfira
22 April 2026
0

MASAKINI.CO – Kasus pelecehan seksual yang menjerat Abd kembali memasuki babak baru. Terpidana yang divonis 22 bulan penjara oleh Mahkamah...

Tiga Pejabat BPSDM Aceh Ditahan Atas Dugaan Korupsi Beasiswa

by Riska Zulfira
2 April 2026
0

MASAKINI.CO - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan dan menahan tiga pejabat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) dalam kasus...

Kabur Selama 4 Tahun, DPO Kasus Pelecehan Seksual Ditangkap

by Riska Zulfira
11 Maret 2026
0

MASAKINI.CO – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh berhasil menangkap seorang terpidana kasus pelecehan seksual yang selama ini masuk...

Next Post
Harga Gabah di Aceh Besar Melambung Tinggi, Petani Girang

Harga Gabah di Aceh Besar Melambung Tinggi, Petani Girang

Catat! Ini Jadwal Beras Murah di Banda Aceh

Catat! Ini Jadwal Beras Murah di Banda Aceh

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co