MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, September 25, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Dua Pejabat Balai Guru Penggerak Aceh Ditahan, Diduga Rugikan Negara Rp4,17 Miliar

Riska Zulfira by Riska Zulfira
1 Agustus 2025
in News
0
Dua Pejabat Balai Guru Penggerak Aceh Ditahan, Diduga Rugikan Negara Rp4,17 Miliar

Dua tersangka korupsi BGP Aceh ditahan di Lapas kelas III Lhoknga, Aceh Besar. | Foto: Kejati Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Dua Pejabat Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh ditahan atas dugaan korupsi pengelolaan keuangan Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh tahun anggaran 2022 hingga 2023.

Mereka masing-masing merupakan bekas kepala BGP Aceh, TW dan M selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

RelatedPosts

Harga Emas Banda Aceh Naik Rp10 Ribu Hari Ini

BMKG Ingatkan Potensi Hujan dan Angin Kencang di Aceh hingga 27 September

Dinkes Banda Aceh Temukan 9,22 Persen Remaja Putri Anemia

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan kedua tersangka ditaha selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 31 Juli hingga 19 Agustus 2025 di Lapas Kelas III Lhoknga, Aceh Besar.

“Kemarin kita serahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada JPU Kejaksaan Negeri Aceh Besar,” kata Ali, Jumat (1/8/2025).

Ia menjelaskan, perbuatan kedua tersangka berkaitan dengan pelaksanaan lokakarya Program Guru Penggerak dan Program Sekolah Penggerak yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Aceh.

Selain itu, dana juga digunakan dalam kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya manusia guru dengan model fullboard meeting di berbagai hotel.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 87/LHP/XXI/12/2024 tanggal 31 Desember 2024, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp4,17 miliar akibat tindakan keduanya.

Terhadap TW dan M, JPU akan mendakwa dengan dua alternatif dakwaan. Dakwaan primair yaitu Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dakwaan subsidair adalah Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor yang sama, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tags: Kasus KorupsiKejati AcehKorupsi BGP Aceh
Previous Post

Shin Tae Yong Akan Menjadi Pelatih dengan Gaji Tertinggi di K-League

Next Post

Harga Gabah di Aceh Besar Melambung Tinggi, Petani Girang

Related Posts

Kejati Aceh Selamatkan Keuangan Negara Rp44 Miliar Lebih hingga Agustus 2026

by Riska Zulfira
2 September 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyebut telah menyelamatkan keuangan negara senilai lebih dari Rp44 miliar sepanjang Januari hingga Agustus...

Kejati Aceh Tangkap 8 DPO Sepanjang 2026, 43 Orang Masih Diburu

by Riska Zulfira
1 September 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mencatat sebanyak delapan orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil diamankan sepanjang...

DPO Kasus Korupsi Tembakau Bener Meriah Ditangkap Saat Hendak Berangkat Umrah 

by Riska Zulfira
26 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh menangkap terpidana kasus korupsi kegiatan Pengembangan Tanaman Tembakau Rakyat Kabupaten Bener...

Next Post
Harga Gabah di Aceh Besar Melambung Tinggi, Petani Girang

Harga Gabah di Aceh Besar Melambung Tinggi, Petani Girang

Catat! Ini Jadwal Beras Murah di Banda Aceh

Catat! Ini Jadwal Beras Murah di Banda Aceh

Discussion about this post

CERITA

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co