Terbukti Lakukan Liwath, Dua Pria Banda Aceh Divonis 80 Kali Cambuk

Sidang pembacaan putusan kasus liwat di mahkamah Syariah Banda Aceh. | Foto: Kejari Banda Aceh

Bagikan

Terbukti Lakukan Liwath, Dua Pria Banda Aceh Divonis 80 Kali Cambuk

Sidang pembacaan putusan kasus liwat di mahkamah Syariah Banda Aceh. | Foto: Kejari Banda Aceh

MASAKINI.CO – Majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh menjatuhkan hukuman uqubat ta’zir cambuk masing-masing 80 kali kepada terdakwa QH dan RA atas perkara menyukai sesama jenis atau liwath.

Putusan tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Rokmadi didampingi hakim anggota Ramli dan Safinizar di pengadilan Mahkamah Syar’iyah, Senin (11/8/2025).

“Keduanya terbukti bersalah dan melanggar Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” kata Majelis hakim.

Dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan kedua terdakwa tetap ditahan hingga eksekusi cambuk dilakukan.

Hukuman tersebut akan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Penasihat hukum terdakwa menyatakan menerima putusan, sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Sebelumnya jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut dua pria tersebut dengan hukuman masing-masing 85 kali cambuk.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist