MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Februari 23, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Terbukti Lakukan Liwath, Dua Pria Banda Aceh Divonis 80 Kali Cambuk

Riska Zulfira by Riska Zulfira
11 Agustus 2025
in News
0
Terbukti Lakukan Liwath, Dua Pria Banda Aceh Divonis 80 Kali Cambuk

Sidang pembacaan putusan kasus liwat di mahkamah Syariah Banda Aceh. | Foto: Kejari Banda Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh menjatuhkan hukuman uqubat ta’zir cambuk masing-masing 80 kali kepada terdakwa QH dan RA atas perkara menyukai sesama jenis atau liwath.

Putusan tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Rokmadi didampingi hakim anggota Ramli dan Safinizar di pengadilan Mahkamah Syar’iyah, Senin (11/8/2025).

RelatedPosts

Manfaat Konsumsi Kolang Kaling Bagi Tubuh

Pria Diduga Sebar Ujaran Kebencian di TikTok Ditangkap

57 dari 104 Hunian Tetap Korban Banjir Aceh Utara Rampung Dibangun

“Keduanya terbukti bersalah dan melanggar Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” kata Majelis hakim.

Dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan kedua terdakwa tetap ditahan hingga eksekusi cambuk dilakukan.

Hukuman tersebut akan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Penasihat hukum terdakwa menyatakan menerima putusan, sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Sebelumnya jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut dua pria tersebut dengan hukuman masing-masing 85 kali cambuk.

Tags: GayLiwath di Banda AcehMahkamah Syariah
Previous Post

Korupsi Dana Desa Rp123 Juta, Keuchik di Pidie Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Next Post

Cristiano Ronaldo dan Georgina Rodriguez Resmi Bertunangan

Related Posts

Dua Terpidana Liwath Jalani Hukuman 76 Kali Cambuk di Banda Aceh

Dua Terpidana Liwath Jalani Hukuman 76 Kali Cambuk di Banda Aceh

by Riska Zulfira
26 Agustus 2025
0

MASAKINI.CO - Dua terpidana perkara liwath atau penyuka sesama jenis berinisial QH dan RA, menjalani eksekusi hukuman cambuk sebanyak 76...

Sujud Terakhir di Bustanussalatin

Berkas Perkara Gay di Taman Sari akan Dilimpahkan ke Jaksa

by Riska Zulfira
2 Mei 2025
0

MASAKINI.CO - Proses hukum atas perkara pasangan Gay yang ditangkap petugas Satpol PP-WH Kota Banda Aceh di Taman Bustanussalatin (Taman...

Dua Terpidana Gay di Aceh Dicambuk Di Muka Umum

Dua Terpidana Gay di Aceh Dicambuk Di Muka Umum

by Riska Zulfira
27 Februari 2025
0

MASAKINI.CO - Dua terpidana jarimah liwath atau laki-laki penyuka sesama jenis berinisial AI dan DA dihukum cambuk di muka umum...

Next Post

Cristiano Ronaldo dan Georgina Rodriguez Resmi Bertunangan

Polisi Selidiki Sebab Kematian PNS di Banda Aceh

Polisi Selidiki Sebab Kematian PNS di Banda Aceh

Discussion about this post

CERITA

Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

3 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co