MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Agustus 19, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Korupsi Dana Desa Rp123 Juta, Keuchik di Pidie Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Riska Zulfira by Riska Zulfira
11 Agustus 2025
in News
0
Korupsi Dana Desa Rp123 Juta, Keuchik di Pidie Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Sidang pembacaan tuntutan korupsi mantan keuchik di pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh. | Foto: Riska Zulfira/Masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pidie menuntut mantan Keuchik Gampong Peureulak Busu, Kecamatan Mutiara Barat, Kabupaten setempat, M. Yusuf dengan hukuman penjara selama 1 tahun 9 bulan serta denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Yudha Utama Putra dan Sara Yulis di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh di hadapan majelis hakim Fauzi, bersama anggota Harmi Jaya dan Ani Hartati, Senin (11/8/2025).

RelatedPosts

MUSDA VI Demokrat Aceh Digelar Besok, Sekjen DPP Akan Hadir

Pemko Banda Aceh Tegaskan Penegakan Syariat Islam Tak Pandang Bulu, Termasuk ASN

Tekan Overkapasitas, Ditjenpas Aceh Rencanakan Penambahan Lapas di Subulussalam

Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp123 juta. Jika tidak dibayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan maka akan disita seluruh harta benda dan dilelang, jika tidak mencukupi maka diganti dengan penjara tambahan 9 bulan.

Sidang ini terdakwa didampingi oleh penasehat hukum, Teuku Musliadi dan Jamaliah Ramli.

Dalam sidang terungkap bahwa M. Yusuf mencairkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Tahun 2019 dan 2020 tanpa melampirkan dokumen pendukung seperti Surat Permintaan Pembayaran (SPP), surat pertanggungjawaban, dan bukti transaksi yang sah, sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

“Pencairan dana dilakukan tidak sesuai prosedur yang berlaku,” ujar JPU.

Jaksa juga memaparkan, terdakwa menyusun sendiri rencana APBG dan laporan keuangan tanpa melibatkan perangkat gampong maupun masyarakat. Perbuatan tersebut dinilai telah menyalahgunakan kewenangan hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp123 juta.

Atas perbuatannya, M. Yusuf melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ke depan, Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari terdakwa yang didampingi penasihat hukum.

Tags: Korupsi Dana Desamantan KeuchikMantan Peureulak Busu
Previous Post

Terseret Hiace Sejauh 50 Meter, Pengendara Motor di Bener Meriah Tewas

Next Post

Terbukti Lakukan Liwath, Dua Pria Banda Aceh Divonis 80 Kali Cambuk

Related Posts

Mantan Pj Keuchik Seurapong Didakwa Korupsi Dana Desa Rp173 Juta

by Redaksi
29 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Mantan Penjabat (Pj) Keuchik Gampong Seurapong, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Asri BHR, didakwa kerugian keuangan negara...

Mantan Pj Keuchik Gampong Seurapong Segera Disidangkan atas Dugaan Korupsi Dana Desa

by Riska Zulfira
14 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Kejaksaan Negeri Aceh Besar memastikan mantan Penjabat (Pj) Keuchik Gampong Seurapong, Kecamatan Pulo Aceh, berinisial AB (40), akan...

Korupsi Dana Desa, Keuchik di Pidie Divonis 15 Bulan Penjara 

Korupsi Dana Desa, Keuchik di Pidie Divonis 15 Bulan Penjara 

by Riska Zulfira
10 September 2025
0

MASAKINI.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis 1 tahun 3 bulan penjara terhadap...

Next Post
Terbukti Lakukan Liwath, Dua Pria Banda Aceh Divonis 80 Kali Cambuk

Terbukti Lakukan Liwath, Dua Pria Banda Aceh Divonis 80 Kali Cambuk

Cristiano Ronaldo dan Georgina Rodriguez Resmi Bertunangan

Discussion about this post

CERITA

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co