MASAKINI.CO – Sebanyak 133 ribu lebih anak di Kabupaten Aceh Besar, hampir setengahnya belum memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).
Data Konsolidasi Bersih Semester I Tahun 2025 mencatat, hanya 72.665 anak atau 54,37 persen yang sudah memiliki dokumen kependudukan tersebut.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Besar, Rahmad Sentosa, menyebut rendahnya cakupan KIA menjadi tantangan besar dibanding dokumen lain. Menurutnya, sebagian masyarakat masih menganggap KIA belum penting.
“Padahal manfaatnya sangat besar, baik untuk identitas anak, kemudahan akses layanan pendidikan, hingga perlindungan hak-hak anak,” ujar Rahmad, Kamis (21/8/2025).
Ia menegaskan pihaknya akan memperkuat sosialisasi lewat sekolah, perangkat gampong, hingga program jemput bola agar cakupan KIA meningkat signifikan.
Berbeda dengan KIA, capaian dokumen kependudukan lain di Aceh Besar terbilang sangat tinggi. Dari total 314.919 wajib KTP, sudah 97,68 persen atau 307.599 jiwa melakukan perekaman.
Sementara untuk akta kelahiran usia 0–18 tahun, kepemilikannya mencapai 98,61 persen, hanya menyisakan 1.976 anak yang belum tercatat.
“Kami terus berupaya untuk menuntaskan sisa warga yang belum merekam baik anak maupun dewasa, harus memiliki dokumen kependudukan lengkap,” tutup Rahmad.