MASAKINI.CO – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh terus menggencarkan upaya percepatan penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) oleh masyarakat. Inovasi digital ini diharapkan menjadi solusi modern dalam pelayanan administrasi kependudukan yang lebih cepat, praktis, dan efisien.
Kepala Disdukcapil Banda Aceh, Dra. Emila Sovayana menyampaikan bahwa IKD telah diperkenalkan sejak tahun 2022 melalui tahap uji coba internal. “Kita mulai dari pegawai Disdukcapil sendiri, lalu tahun 2023 diperluas ke seluruh ASN di Banda Aceh. Tahun 2024 lalu kita luncurkan secara luas ke masyarakat,” kata Emila, Kamis (15/5/2025)
Ia menjelaskan IKD merupakan aplikasi resmi yang bisa diunduh melalui Play Store, berisi seluruh dokumen kependudukan warga seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan berbagai fitur layanan lainnya. Meski bisa diunduh secara mandiri, aktivasi aplikasi tetap harus dilakukan langsung di kantor Disdukcapil sebagai bentuk pengamanan data pribadi.
“Karena menyangkut data penting, aktivasi tidak bisa dilakukan secara online. Tapi setelah aktif, semua informasi kependudukan bisa diakses kapan saja, di mana saja,” terang Emila.
Melalui IKD ini, kata dia, masyarakat bisa menikmati berbagai kemudahan layanan seperti perubahan alamat, penambahan golongan darah, hingga pengajuan Kartu Keluarga baru. Bahkan saat bepergian dan tidak membawa dokumen fisik, warga tetap bisa menunjukkan identitas digital yang sah dari aplikasi IKD.
“Semua database resmi ada dalam aplikasi ini. Jadi misalnya lupa bawa KTP ke luar daerah, tinggal buka IKD. Tidak perlu khawatir,” tambahnya.
Transformasi digital ini memberikan manfaat yang luar biasa untuk seluruh warga kota. Secara nasional, pemerintah menargetkan 20 persen dari jumlah pemilik KTP bisa menggunakan IKD. Angka ini dirasa realistis karena masih dalam tahap sosialisasi dan masih memperkenalkan kepada masyarakat.
Tahun 2025 ini, Disdukcapil Banda Aceh menargetkan implementasi IKD tel mencakup 30 persen bagi masyarakat kota. “Sebagian warga belum memiliki perangkat yang mendukung, jadi kita jalankan bertahap. Target kita naikkan menjadi 30 persen pada tahun 2025,” kata Emila.
Ia menambahkan, ke depan IKD akan menjadi sistem utama identitas penduduk, menggantikan dokumen fisik. Nantinya, perubahan data seperti pindah alamat tidak lagi perlu datang ke kantor. Semua bisa dilakukan lewat IKD.
Namun untuk anak-anak atau remaja yang baru mendapat KTP pemula, dokumen fisik tetap diberikan. “Ini bentuk pengalaman identitas pertama mereka, tapi ke depannya tetap diarahkan menggunakan digital,” tambahnya.
Untuk mendorong adopsi lebih luas, Disdukcapil menggandeng berbagai pihak, termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta aparatur gampong. Sosialisasi juga dilakukan secara langsung ke desa-desa agar masyarakat memahami manfaat serta cara penggunaan IKD.
“Kita terus bergerak aktif. Sosialisasi ke gampong-gampong dan bekerja sama dengan instansi, kita lakukan semua. Karena manfaatnya sangat besar untuk masyarakat,” tegas Emila.