MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, April 10, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

KPK Tetapkan 11 Tersangka Korupsi Sertifikasi K3

Redaksi by Redaksi
23 Agustus 2025
in Nasional
0
KPK Tetapkan 11 Tersangka Korupsi Sertifikasi K3

KPK menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). | Foto: Pasha Yudha Ernowo Infopublik.id/ Youtube KPK

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Penetapan itu dilakukan usai operasi tangkap tangan (OTT) pada 20–21 Agustus 2025 di Jakarta.

RelatedPosts

Motor Trail Listrik MBG Masuk Anggaran 2025, Realisasi Capai 21.801 Unit

BPOM Beri Izin Penggunaan Vaksin Campak untuk Orang Dewasa

BMKG: Kemarau Panjang dan El Nino Tingkatkan Risiko Karhutla 2026

Dikutip dari Info publik, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan dalam perkara itu Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel juga turut ditetapkan sebagai salah satu tersangka.

“Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” ungkap dalam Jumpa Pers yang dilakukan secara dari di Gedung KPK, Jumat (22/8/2025).

Ketua KPK menjelaskan tenaga kerja merupakan tulang punggung perekonomian nasional. Dengan bonus demografi, jumlah penduduk usia kerja di Indonesia sangat besar.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, rata-rata pekerja dalam lima tahun terakhir mencapai 137,39 juta orang per tahun. Pada 2025 jumlahnya diperkirakan 145,77 juta orang atau 54 persen dari total penduduk Indonesia.

Dalam sektor tertentu, pekerja diwajibkan memiliki sertifikasi K3 untuk menjamin keselamatan, kesehatan, dan produktivitas kerja. Namun, KPK mengungkap adanya praktik pungutan liar dalam pengurusan sertifikat.

Padahal, tarif resmi hanya Rp275 ribu, tetapi pekerja dipaksa membayar hingga Rp6 juta dengan modus memperlambat, mempersulit, atau tidak memproses permohonan sertifikat.

“Biaya Rp6 juta itu bahkan dua kali lipat dari rata-rata UMR pekerja. Ini bentuk pemerasan yang merugikan buruh sekaligus menghambat peningkatan produktivitas,” tegas Setyo.

Dalam OTT, tim KPK mengamankan 14 orang, baik pejabat maupun pihak swasta, serta barang bukti berupa uang tunai Rp170 juta, 2.201 dolar AS, 15 unit kendaraan roda empat, 7 unit kendaraan roda dua, serta dokumen terkait.

Penelusuran lebih lanjut menemukan dugaan aliran dana hasil korupsi mencapai Rp81 miliar sejak 2019 hingga 2025, digunakan untuk pembelian aset, hiburan, hingga penyertaan modal di sejumlah perusahaan.

Dari 14 orang yang diamankan, hanya 11 yang ditetapkan sebagai tersangka karena sudah memenuhi minimal dua alat bukti. Selain Wamenaker, sepuluh tersangka lainnya adalah Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker tahun 2022-2025, Gerry Adita Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker.

Kemudian, Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025, Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker, Fahrurozi selaku Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker.

Lalu, Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker 2021-2025, Sekarsari Kartika Putri selaku subkoordinator, Supriadi selaku koordinator, serta Temurila dan Miki Mahfud dari pihak PT KEM Indonesia.

Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf g dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. KPK menahan mereka selama 20 hari pertama, mulai 22 Agustus hingga 10 September 2025.

Ketua KPK menuturkan penanganan kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola sektor ketenagakerjaan agar bebas dari praktik korupsi.

“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran. Pelayanan publik harus mudah, cepat, murah, dan tidak merugikan masyarakat, khususnya para pekerja,” tutur Setyo.

Tags: Kasus KorupsiKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)Korupsi Sertfikat K3KPK RI
Previous Post

Tottenham Siap Tawarkan Dana Besar untuk Dapatkan Nico Paz

Next Post

Pelaku Penipuan Kembali Catut Nama Wali Kota Banda Aceh

Related Posts

KPK Buka Lelang Barang Rampasan Negara, Bernilai Jutaan Hingga Miliaran Rupiah

KPK Buka Lelang Barang Rampasan Negara, Bernilai Jutaan Hingga Miliaran Rupiah

by Ulfah
6 Maret 2026
0

MASAKINI.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melelang barang rampasan negara hasil tindak pidana korupsi dengan total nilai limit sekitar...

Perkuat Kepatuhan Aparatur, KPK Sederhanakan Mekanisme Pelaporan Gratifikasi

Perkuat Kepatuhan Aparatur, KPK Sederhanakan Mekanisme Pelaporan Gratifikasi

by Ulfah
5 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperbarui mekanisme pelaporan gratifikasi guna meningkatkan kepatuhan aparatur dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang...

Terdakwa Korupsi PT Pos Indonesia KCP Teunom Rugikan Negara Rp322 Juta

by Riska Zulfira
29 November 2025
0

MASAKINI.CO – Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menyeret Syahrial, mantan pegawai PT Pos Indonesia (Persero) KCP Teunom, digelar di...

Next Post
Pelaku Penipuan Kembali Catut Nama Wali Kota Banda Aceh

Pelaku Penipuan Kembali Catut Nama Wali Kota Banda Aceh

Tanggap Bencana Gempa Poso, BRI Peduli Salurkan Bantuan Bagi Korban Terdampak

Tanggap Bencana Gempa Poso, BRI Peduli Salurkan Bantuan Bagi Korban Terdampak

Discussion about this post

CERITA

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co