MASAKINI.CO – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menangkap seorang pria bernama Idris (61), warga Gampong Lam Apeng, Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar, karena kedapatan mengangkut kayu ilegal hasil hutan lindung.
Idris ditangkap saat membawa 13 batang kayu jenis meudangbalur (rimba campuran) dengan volume 7,77 kubik menggunakan truk colt diesel di kawasan Blang Bintang, Aceh Besar, Selasa (19/8/2025) lalu.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, menjelaskan penangkapan bermula dari kecurigaan petugas Satreskrim terhadap truk colt diesel kuning yang melintas. Setelah diperiksa, ternyata muatannya adalah kayu hasil hutan tanpa dokumen resmi.
“Kayu tersebut diambil dari kawasan hutan lindung Aceh Besar. Saat diperiksa, pelaku tidak bisa menunjukkan surat keterangan sah hasil hutan,” kata Joko dalam konferensi pers, Rabu (27/8/2025).
Barang bukti kayu beserta kendaraan kini diamankan di Mapolresta Banda Aceh. Dari hasil penyelidikan, Idris mengaku membeli kayu itu seharga Rp800 ribu dari seorang pria bernama Sudirman.
Kayu rencananya akan diproses di sebuah kilang di Banda Aceh menjadi papan dan balok, lalu dijual kembali dengan harga sekitar Rp2,5 juta per kubik.
Kapolresta menegaskan, Idris bukan kali pertama melakukan aksi serupa. “Pelaku sudah berulang kali mengangkut kayu tanpa dokumen resmi. Perbuatannya jelas melanggar hukum dan merugikan negara,” tegasnya.
Atas perbuatannya, Idris dijerat Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara.