MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Februari 23, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Bawa 13 Batang Kayu Ilegal, Warga Aceh Besar Diciduk Polisi

Riska Zulfira by Riska Zulfira
27 Agustus 2025
in News
0
Bawa 13 Batang Kayu Ilegal, Warga Aceh Besar Diciduk Polisi

Kayu hasil sitaan yang diamankan polisi di Mapolresta Banda Aceh. | Foto: Riska Zulfira/Masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menangkap seorang pria bernama Idris (61), warga Gampong Lam Apeng, Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar, karena kedapatan mengangkut kayu ilegal hasil hutan lindung.

Idris ditangkap saat membawa 13 batang kayu jenis meudangbalur (rimba campuran) dengan volume 7,77 kubik menggunakan truk colt diesel di kawasan Blang Bintang, Aceh Besar, Selasa (19/8/2025) lalu.

RelatedPosts

Manfaat Konsumsi Kolang Kaling Bagi Tubuh

Pria Diduga Sebar Ujaran Kebencian di TikTok Ditangkap

57 dari 104 Hunian Tetap Korban Banjir Aceh Utara Rampung Dibangun

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, menjelaskan penangkapan bermula dari kecurigaan petugas Satreskrim terhadap truk colt diesel kuning yang melintas. Setelah diperiksa, ternyata muatannya adalah kayu hasil hutan tanpa dokumen resmi.

“Kayu tersebut diambil dari kawasan hutan lindung Aceh Besar. Saat diperiksa, pelaku tidak bisa menunjukkan surat keterangan sah hasil hutan,” kata Joko dalam konferensi pers, Rabu (27/8/2025).

Barang bukti kayu beserta kendaraan kini diamankan di Mapolresta Banda Aceh. Dari hasil penyelidikan, Idris mengaku membeli kayu itu seharga Rp800 ribu dari seorang pria bernama Sudirman.

Kayu rencananya akan diproses di sebuah kilang di Banda Aceh menjadi papan dan balok, lalu dijual kembali dengan harga sekitar Rp2,5 juta per kubik.

Kapolresta menegaskan, Idris bukan kali pertama melakukan aksi serupa. “Pelaku sudah berulang kali mengangkut kayu tanpa dokumen resmi. Perbuatannya jelas melanggar hukum dan merugikan negara,” tegasnya.

Atas perbuatannya, Idris dijerat Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara.

Tags: hutan lindung Aceh BesarIlegal Loggingpidana pengurus akan hutanPolresta Banda Aceh
Previous Post

Hingga Penghujung Agustus, Harga Cabai Rawit di Bener Meriah Labil

Next Post

BPBD Aceh Besar Imbau Warga Waspada Kebakaran Saat Cuaca Panas

Related Posts

Anak 16 Tahun Jadi Pelaku Curanmor, Motor Curian Dijual Lewat Marketplace

by Ulfah
14 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Seorang remaja berinisial MDM (16), warga Banda Aceh, ditangkap Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh karena terlibat...

Polresta Banda Aceh Tangkap Dua Pelaku Pelecehan Anak, Satu Pengacara

by Riska Zulfira
13 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Polresta Banda Aceh berhasil menangkap dua pelaku yang diduga melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah...

Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Banda Aceh Ditangkap Setelah Buron Empat Bulan

by Redaksi
22 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Tim gabungan Kepolisian Satreskrim Polresta Banda Aceh, dan Resmob Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh, berhasil menangkap pelaku...

Next Post
BPBD Aceh Besar Imbau Warga Waspada Kebakaran Saat Cuaca Panas

BPBD Aceh Besar Imbau Warga Waspada Kebakaran Saat Cuaca Panas

3.132 Mahasiswa USK Diwisuda, Total Alumni Capai 168.870 Orang

3.132 Mahasiswa USK Diwisuda, Total Alumni Capai 168.870 Orang

Discussion about this post

CERITA

Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

3 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co