MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Juni 30, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Bawa 13 Batang Kayu Ilegal, Warga Aceh Besar Diciduk Polisi

Riska Zulfira by Riska Zulfira
27 Agustus 2025
in News
0
Bawa 13 Batang Kayu Ilegal, Warga Aceh Besar Diciduk Polisi

Kayu hasil sitaan yang diamankan polisi di Mapolresta Banda Aceh. | Foto: Riska Zulfira/Masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menangkap seorang pria bernama Idris (61), warga Gampong Lam Apeng, Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar, karena kedapatan mengangkut kayu ilegal hasil hutan lindung.

Idris ditangkap saat membawa 13 batang kayu jenis meudangbalur (rimba campuran) dengan volume 7,77 kubik menggunakan truk colt diesel di kawasan Blang Bintang, Aceh Besar, Selasa (19/8/2025) lalu.

RelatedPosts

Mahasiswa Teknik Pertambangan USK Borong Empat Medali di Kompetisi Nasional DAMC V 2026

Harga Emas Perhiasan Naik Lagi, Antam Turun

Pemulangan Jemaah Haji Aceh Hampir Tuntas, Tinggal Satu Kloter di Madinah

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, menjelaskan penangkapan bermula dari kecurigaan petugas Satreskrim terhadap truk colt diesel kuning yang melintas. Setelah diperiksa, ternyata muatannya adalah kayu hasil hutan tanpa dokumen resmi.

“Kayu tersebut diambil dari kawasan hutan lindung Aceh Besar. Saat diperiksa, pelaku tidak bisa menunjukkan surat keterangan sah hasil hutan,” kata Joko dalam konferensi pers, Rabu (27/8/2025).

Barang bukti kayu beserta kendaraan kini diamankan di Mapolresta Banda Aceh. Dari hasil penyelidikan, Idris mengaku membeli kayu itu seharga Rp800 ribu dari seorang pria bernama Sudirman.

Kayu rencananya akan diproses di sebuah kilang di Banda Aceh menjadi papan dan balok, lalu dijual kembali dengan harga sekitar Rp2,5 juta per kubik.

Kapolresta menegaskan, Idris bukan kali pertama melakukan aksi serupa. “Pelaku sudah berulang kali mengangkut kayu tanpa dokumen resmi. Perbuatannya jelas melanggar hukum dan merugikan negara,” tegasnya.

Atas perbuatannya, Idris dijerat Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara.

Tags: hutan lindung Aceh BesarIlegal Loggingpidana pengurus akan hutanPolresta Banda Aceh
Previous Post

Hingga Penghujung Agustus, Harga Cabai Rawit di Bener Meriah Labil

Next Post

BPBD Aceh Besar Imbau Warga Waspada Kebakaran Saat Cuaca Panas

Related Posts

Tersangka Kasus Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah Jadi 12 Orang

by Riska Zulfira
9 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh terus mengembangkan penyidikan kasus pengrusakan dan pembakaran Gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah...

Kurir Sabu Bermodus Penumpang Pesawat Dibongkar, 4 Kilogram Narkoba Digagalkan di Bandara SIM

by Riska Zulfira
5 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Upaya penyelundupan 4 kilogram sabu melalui Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar, berhasil digagalkan. Dalam dua kasus...

Labfor Polri Temukan Botol Berbau Hidrokarbon di Lokasi Kebakaran Fakultas Pertanian USK

by Redaksi
5 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polri Cabang Medan bersama Unit Inafis Satreskrim Polresta Banda Aceh menemukan sejumlah barang bukti...

Next Post
BPBD Aceh Besar Imbau Warga Waspada Kebakaran Saat Cuaca Panas

BPBD Aceh Besar Imbau Warga Waspada Kebakaran Saat Cuaca Panas

3.132 Mahasiswa USK Diwisuda, Total Alumni Capai 168.870 Orang

3.132 Mahasiswa USK Diwisuda, Total Alumni Capai 168.870 Orang

Discussion about this post

CERITA

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co