MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Mei 12, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Bawa 13 Batang Kayu Ilegal, Warga Aceh Besar Diciduk Polisi

Riska Zulfira by Riska Zulfira
27 Agustus 2025
in News
0
Bawa 13 Batang Kayu Ilegal, Warga Aceh Besar Diciduk Polisi

Kayu hasil sitaan yang diamankan polisi di Mapolresta Banda Aceh. | Foto: Riska Zulfira/Masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menangkap seorang pria bernama Idris (61), warga Gampong Lam Apeng, Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar, karena kedapatan mengangkut kayu ilegal hasil hutan lindung.

Idris ditangkap saat membawa 13 batang kayu jenis meudangbalur (rimba campuran) dengan volume 7,77 kubik menggunakan truk colt diesel di kawasan Blang Bintang, Aceh Besar, Selasa (19/8/2025) lalu.

RelatedPosts

Mahasiswa dari Kampus Luar Banda Aceh Siap Gabung, Aksi Tolak Pergub JKA Berlanjut Besok

Habib Husein Jafar Jelaskan Hukum Tawaf Pakai Skuter dan Kendaraan Listrik

Jemaah Haji Aceh Dapat Wakaf dan Living Cost hingga Rp12,7 Juta

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, menjelaskan penangkapan bermula dari kecurigaan petugas Satreskrim terhadap truk colt diesel kuning yang melintas. Setelah diperiksa, ternyata muatannya adalah kayu hasil hutan tanpa dokumen resmi.

“Kayu tersebut diambil dari kawasan hutan lindung Aceh Besar. Saat diperiksa, pelaku tidak bisa menunjukkan surat keterangan sah hasil hutan,” kata Joko dalam konferensi pers, Rabu (27/8/2025).

Barang bukti kayu beserta kendaraan kini diamankan di Mapolresta Banda Aceh. Dari hasil penyelidikan, Idris mengaku membeli kayu itu seharga Rp800 ribu dari seorang pria bernama Sudirman.

Kayu rencananya akan diproses di sebuah kilang di Banda Aceh menjadi papan dan balok, lalu dijual kembali dengan harga sekitar Rp2,5 juta per kubik.

Kapolresta menegaskan, Idris bukan kali pertama melakukan aksi serupa. “Pelaku sudah berulang kali mengangkut kayu tanpa dokumen resmi. Perbuatannya jelas melanggar hukum dan merugikan negara,” tegasnya.

Atas perbuatannya, Idris dijerat Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara.

Tags: hutan lindung Aceh BesarIlegal Loggingpidana pengurus akan hutanPolresta Banda Aceh
Previous Post

Hingga Penghujung Agustus, Harga Cabai Rawit di Bener Meriah Labil

Next Post

BPBD Aceh Besar Imbau Warga Waspada Kebakaran Saat Cuaca Panas

Related Posts

Pengasuh Daycare Jadi Tersangka, Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain

by Riska Zulfira
29 April 2026
0

MASAKINI.CO - Polresta Banda Aceh menetapkan DS (24), pengasuh di Yayasan BD, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan balita yang viral...

Polresta Banda Aceh Periksa 6 Saksi Kasus Dugaan Penganiayaan Balita di Daycare

by Redaksi
28 April 2026
0

MASAKINI.CO -  Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh sedang melakukan pendalaman terhadap peristiwa yang terjadi di...

Rotasi Besar Polresta Banda Aceh, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

by Redaksi
28 Maret 2026
0

MASAKINI.CO – Rotasi besar-besaran terjadi di jajaran Polresta Banda Aceh. Sejumlah pejabat strategis mulai dari Kabag, Kasat hingga Kapolsek resmi...

Next Post
BPBD Aceh Besar Imbau Warga Waspada Kebakaran Saat Cuaca Panas

BPBD Aceh Besar Imbau Warga Waspada Kebakaran Saat Cuaca Panas

3.132 Mahasiswa USK Diwisuda, Total Alumni Capai 168.870 Orang

3.132 Mahasiswa USK Diwisuda, Total Alumni Capai 168.870 Orang

Discussion about this post

CERITA

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

Berawal dari Angka Impor, Lahir Tempe Koro dari Dapur Aceh

1 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co