MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Oktober 3, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Bawa 13 Batang Kayu Ilegal, Warga Aceh Besar Diciduk Polisi

Riska Zulfira by Riska Zulfira
27 Agustus 2025
in News
0
Bawa 13 Batang Kayu Ilegal, Warga Aceh Besar Diciduk Polisi

Kayu hasil sitaan yang diamankan polisi di Mapolresta Banda Aceh. | Foto: Riska Zulfira/Masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menangkap seorang pria bernama Idris (61), warga Gampong Lam Apeng, Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar, karena kedapatan mengangkut kayu ilegal hasil hutan lindung.

Idris ditangkap saat membawa 13 batang kayu jenis meudangbalur (rimba campuran) dengan volume 7,77 kubik menggunakan truk colt diesel di kawasan Blang Bintang, Aceh Besar, Selasa (19/8/2025) lalu.

RelatedPosts

Harga Emas Perhiasan Bertahan,  Antam Kembali Turun

Empat Mahasiswa UIN Ar-Raniry Sapu Empat Emas di PKM PTKIN Se-Sumatera

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Tinggi, Nagan Raya Masuk Status Waspada

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, menjelaskan penangkapan bermula dari kecurigaan petugas Satreskrim terhadap truk colt diesel kuning yang melintas. Setelah diperiksa, ternyata muatannya adalah kayu hasil hutan tanpa dokumen resmi.

“Kayu tersebut diambil dari kawasan hutan lindung Aceh Besar. Saat diperiksa, pelaku tidak bisa menunjukkan surat keterangan sah hasil hutan,” kata Joko dalam konferensi pers, Rabu (27/8/2025).

Barang bukti kayu beserta kendaraan kini diamankan di Mapolresta Banda Aceh. Dari hasil penyelidikan, Idris mengaku membeli kayu itu seharga Rp800 ribu dari seorang pria bernama Sudirman.

Kayu rencananya akan diproses di sebuah kilang di Banda Aceh menjadi papan dan balok, lalu dijual kembali dengan harga sekitar Rp2,5 juta per kubik.

Kapolresta menegaskan, Idris bukan kali pertama melakukan aksi serupa. “Pelaku sudah berulang kali mengangkut kayu tanpa dokumen resmi. Perbuatannya jelas melanggar hukum dan merugikan negara,” tegasnya.

Atas perbuatannya, Idris dijerat Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara.

Tags: hutan lindung Aceh BesarIlegal Loggingpidana pengurus akan hutanPolresta Banda Aceh
Previous Post

Hingga Penghujung Agustus, Harga Cabai Rawit di Bener Meriah Labil

Next Post

BPBD Aceh Besar Imbau Warga Waspada Kebakaran Saat Cuaca Panas

Related Posts

Warga Temukan Benda Diduga Mortir di Pinggir Krueng Aceh, Polisi Amankan Lokasi

by Redaksi
1 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Warga menemukan benda yang diduga mortir peninggalan masa konflik di pinggir Sungai Krueng Aceh, tepatnya di depan Warkop...

Dua Pelajar Diamankan Terkait Dugaan Curanmor di Banda Aceh, Dua Motor Disita

by Riska Zulfira
26 September 2026
0

MASAKINI.CO – Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan dua pelajar berinisial FM (13) dan RKF (15) terkait dugaan...

Pelajar di Banda Aceh Diduga Dikeroyok Usai Pulang Sekolah, Kasus Dilaporkan ke Polisi

by Redaksi
23 September 2026
0

MASAKINI.CO – Seorang pelajar berusia 15 tahun di Banda Aceh berinisial MF diduga dikeroyok tiga teman sekelasnya setelah mengikuti kegiatan...

Next Post
BPBD Aceh Besar Imbau Warga Waspada Kebakaran Saat Cuaca Panas

BPBD Aceh Besar Imbau Warga Waspada Kebakaran Saat Cuaca Panas

3.132 Mahasiswa USK Diwisuda, Total Alumni Capai 168.870 Orang

3.132 Mahasiswa USK Diwisuda, Total Alumni Capai 168.870 Orang

Discussion about this post

CERITA

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co