MASAKINI.CO – Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Aceh mendesak Pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Gubernur Muzakir Manaf (Mualem) agar serius memenuhi hak-hak disabilitas sesuai dalam amanah Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2025 tentang Disabilitas.
Ketua DPD PPDI Aceh, Hamdanil, menegaskan bahwa pemenuhan hak-hak kaum disabilitas tidak boleh berhenti sebatas regulasi, melainkan harus diwujudkan dalam bentuk nyata, termasuk melalui alokasi anggaran dari APBA maupun Dana Otonomi Khusus (DOKA).
“Kami mohon diperhatikan hajat hidup dan kesejahteraan disabilitas Aceh melalui APBA dan DOKA Aceh,” kata Hamdanil, Selasa (9/9/2025).
Menurut data PPDI tahun 2022, jumlah penyandang disabilitas di Aceh mencapai 18.607 orang atau 2,51 persen dari total penduduk, lebih tinggi dari rata-rata nasional sebesar 2,25 persen.
Di Kabupaten Aceh Utara saja, terdapat 950 penyandang disabilitas yang masih menghadapi kendala serius, mulai dari keterbatasan akses pendidikan, hambatan kesehatan, hingga minimnya peluang pekerjaan.
Harapan PPDI sejalan dengan amanah Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, yang mewajibkan pemerintah menyediakan anggaran khusus, menjamin akses pendidikan, membuka kesempatan kerja, serta menghadirkan fasilitas publik yang ramah disabilitas.
Namun, Hamdanil menilai regulasi tersebut tidak akan berarti tanpa implementasi nyata di lapangan. Hamdanil menekankan agar Mualem dapat mempertimbangkan pengalokasian dana pada Perubahan APBA 2025, termasuk melalui skema dana otonomi khusus, untuk mendukung program-program PPDI.
“Penyandang disabilitas bukan hanya penerima bantuan, tetapi warga negara yang berhak dilibatkan dalam pembangunan. Saatnya pemerintah Aceh membuktikan keberpihakan nyata,” tegasnya.










Discussion about this post