MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menetapkan Kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Besar berinisial Z (46) dan Sekretaris Inspektorat J (46) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) periode 2020 hingga Mei 2025.
Penetapan keduanya dilakukan setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 183 dan Pasal 184 KUHAP. Hingga kini, penyidik sudah memeriksa 50 saksi serta menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan anggaran SPPD tersebut.
“Perbuatan para tersangka berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Nilai pastinya masih menunggu hasil resmi perhitungan dari ahli,” kata Kepala Kejari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, Jumat (19/9/2025).
Atas perbuatannya, Z dan J disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 KUHPidana. Secara alternatif, keduanya juga dijerat dengan Pasal 3 UU Tipikor.
Untuk kepentingan penyidikan, kedua pejabat itu langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Jantho. Kejari Aceh Besar juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain yang akan menyusul dalam kasus ini.
“Kejari Aceh Besar tetap konsisten menindak tegas perkara korupsi, termasuk di lembaga strategis seperti inspektorat,” tegas Jemmy.










Discussion about this post