MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Februari 23, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Kepala dan Sekretaris Inspektorat Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi SPPD

Riska Zulfira by Riska Zulfira
19 September 2025
in Daerah
0
Kepala dan Sekretaris Inspektorat Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi SPPD

Dua pejabat Inspektorat Aceh Besar ditahan. | Foto: Kejari Aceh Besar

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menetapkan Kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Besar berinisial Z (46) dan Sekretaris Inspektorat J (46) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) periode 2020 hingga Mei 2025.

Penetapan keduanya dilakukan setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 183 dan Pasal 184 KUHAP. Hingga kini, penyidik sudah memeriksa 50 saksi serta menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan anggaran SPPD tersebut.

RelatedPosts

Sore Ramadan, Warga Serbu Pasar Takjil Lambaro

Road to Banda Aceh 821, RSUD Meuraxa Gelar Sunat Massal

Wali Kota Banda Aceh Instruksikan Pelayanan Publik dan Penguatan Syariat Islam Optimal Selama Ramadan

“Perbuatan para tersangka berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Nilai pastinya masih menunggu hasil resmi perhitungan dari ahli,” kata Kepala Kejari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, Jumat (19/9/2025).

Atas perbuatannya, Z dan J disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 KUHPidana. Secara alternatif, keduanya juga dijerat dengan Pasal 3 UU Tipikor.

Untuk kepentingan penyidikan, kedua pejabat itu langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Jantho. Kejari Aceh Besar juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain yang akan menyusul dalam kasus ini.

“Kejari Aceh Besar tetap konsisten menindak tegas perkara korupsi, termasuk di lembaga strategis seperti inspektorat,” tegas Jemmy.

Tags: Inspektorat Aceh BesarKasus KorupsiKejari Aceh Besar
Previous Post

Wali Kota Illiza Bakal Terbitkan Perwal Pembebasan Pajak

Next Post

BPOM Temukan Pangan Diduga Berbahaya di Warung Kopi Banda Aceh

Related Posts

Dua Terdakwa Korupsi SPPD Inspektorat Aceh Besar Mulai Disidang

by Riska Zulfira
19 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar mulai disidangkan....

Tiga Kasi Kejari Aceh Besar Dilantik: Ini Bukan Sekadar Formalitas

by Aininadhirah
10 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, melantik tiga Kepala seksi (Kasi) di Aula Baharuddin Lopa...

Divonis 150 Bulan Penjara, DPO Kasus Pemerkosaan Anak Ditangkap di Aceh Jaya

by Riska Zulfira
6 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Terpidana kasus jarimah pemerkosaan terhadap anak yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Besar...

Next Post
BPOM Temukan Pangan Diduga Berbahaya di Warung Kopi Banda Aceh

BPOM Temukan Pangan Diduga Berbahaya di Warung Kopi Banda Aceh

Warga Bener Meriah Dikejutkan Penemuan Bayi Perempuan di Garasi Mobil

Warga Bener Meriah Dikejutkan Penemuan Bayi Perempuan di Garasi Mobil

Discussion about this post

CERITA

Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

3 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co