MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, April 13, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Kepala dan Sekretaris Inspektorat Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi SPPD

Riska Zulfira by Riska Zulfira
19 September 2025
in Daerah
0
Kepala dan Sekretaris Inspektorat Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi SPPD

Dua pejabat Inspektorat Aceh Besar ditahan. | Foto: Kejari Aceh Besar

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menetapkan Kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Besar berinisial Z (46) dan Sekretaris Inspektorat J (46) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) periode 2020 hingga Mei 2025.

Penetapan keduanya dilakukan setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 183 dan Pasal 184 KUHAP. Hingga kini, penyidik sudah memeriksa 50 saksi serta menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan anggaran SPPD tersebut.

RelatedPosts

Petani di Aceh Utara Ditemukan Meninggal Dunia, Miliki Riwayat Penyakit

1.000 Paket Pangan Murah Disediakan untuk Warga Banda Aceh

Jaga Kebersihan Lingkungan, Gampong Lam Asan Kelola Sampah Secara Mandiri

“Perbuatan para tersangka berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Nilai pastinya masih menunggu hasil resmi perhitungan dari ahli,” kata Kepala Kejari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, Jumat (19/9/2025).

Atas perbuatannya, Z dan J disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 KUHPidana. Secara alternatif, keduanya juga dijerat dengan Pasal 3 UU Tipikor.

Untuk kepentingan penyidikan, kedua pejabat itu langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Jantho. Kejari Aceh Besar juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain yang akan menyusul dalam kasus ini.

“Kejari Aceh Besar tetap konsisten menindak tegas perkara korupsi, termasuk di lembaga strategis seperti inspektorat,” tegas Jemmy.

Tags: Inspektorat Aceh BesarKasus KorupsiKejari Aceh Besar
Previous Post

Wali Kota Illiza Bakal Terbitkan Perwal Pembebasan Pajak

Next Post

BPOM Temukan Pangan Diduga Berbahaya di Warung Kopi Banda Aceh

Related Posts

Dua Terdakwa Korupsi SPPD Inspektorat Aceh Besar Mulai Disidang

by Riska Zulfira
19 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar mulai disidangkan....

Tiga Kasi Kejari Aceh Besar Dilantik: Ini Bukan Sekadar Formalitas

by Aininadhirah
10 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, melantik tiga Kepala seksi (Kasi) di Aula Baharuddin Lopa...

Divonis 150 Bulan Penjara, DPO Kasus Pemerkosaan Anak Ditangkap di Aceh Jaya

by Riska Zulfira
6 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Terpidana kasus jarimah pemerkosaan terhadap anak yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Besar...

Next Post
BPOM Temukan Pangan Diduga Berbahaya di Warung Kopi Banda Aceh

BPOM Temukan Pangan Diduga Berbahaya di Warung Kopi Banda Aceh

Warga Bener Meriah Dikejutkan Penemuan Bayi Perempuan di Garasi Mobil

Warga Bener Meriah Dikejutkan Penemuan Bayi Perempuan di Garasi Mobil

Discussion about this post

CERITA

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co