MASAKINI.CO – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar, Abdul Muchti, menegaskan perlunya langkah tegas aparat dalam mencegah maraknya praktik maksiat yang terjadi di wilayah tersebut.
Hal itu menyusul tujuh muda-mudi yang kedapatan menggelar pesta minuman keras dan seks di kawasan kecamatan Darul Imarah beberapa hari lalu. Ia mendorong agar razia rutin oleh Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) diperbanyak serta dibarengi dengan regulasi khusus untuk rumah kos.
Menurutnya, kasus-kasus pelanggaran syariat kerap terjadi di sejumlah titik rawan di daerah pinggiran kecamatan, terutama di kawasan perbatasan Aceh Besar-Banda Aceh.
“Paling tidak harus siaga dalam melihat kondisi. Kita tidak bisa mentolerir sama sekali pesta dengan minuman keras maupun perbuatan maksiat lainnya, karena ini mencoreng nama Aceh Besar,” kata Abdul Muchti kepada masakini.co, Kamis (25/9/2025).
Ia juga menyoroti lemahnya kontrol terhadap rumah kontrakan dan kos-kosan yang disewakan tanpa seleksi. Abdul Muchti menilai, peran aktif orang tua, aparatur gampong, hingga pemuda desa sangat penting dalam mengawasi siapa yang tinggal di lingkungan mereka.
“Kadang-kadang rumah disewakan begitu mudah tanpa tahu asal-usulnya. Kalau keluarga mungkin bisa dimaklumi, tapi kalau belum menikah harus ada perhatian khusus,” ujarnya.
Untuk memperkuat pengawasan, DPRK Aceh Besar juga berencana mengajukan qanun inisiatif khusus tentang rumah kos pada 2026 mendatang. Regulasi tersebut diharapkan menjadi payung hukum yang lebih jelas dalam mengatur penyewaan rumah dan kos-kosan agar tidak disalahgunakan.
“Melalui Banleg, kita bisa ajukan qanun inisiatif tahun depan. Mudah-mudahan cepat direspons, sehingga bisa segera hadir dan disahkan,” tambahnya.