MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Juli 27, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Reklame Ilegal Menjamur di Aceh Besar, Pemkab Minta Pemilik Segera Urus Izin

Riska Zulfira by Riska Zulfira
16 Oktober 2025
in Daerah
0

Penertiban kerangka reklame di Aceh Besar. | Foto : Pemkab Aceh Besar

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menyoroti maraknya pemasangan baliho dan media reklame tanpa izin resmi di sejumlah titik.

Melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH), Pemkab meminta seluruh pemilik usaha dan perusahaan penyedia jasa reklame segera mengurus izin sebelum pertengahan November 2025.

RelatedPosts

Pembangunan Huntap Korban Bencana Aceh Baru 397 Unit, Butuh 37 Ribu Rumah

Usai Ikuti KPPD Kemendagri, Bupati Aceh Besar Siapkan Transformasi Infrastruktur Hijau 2027-2029

Eks Terminal Keudah Ditata Jadi Ruang Publik dan Kawasan Bisnis

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Aceh Besar untuk menertibkan tata kelola reklame yang dinilai masih semrawut dan belum sepenuhnya sesuai peraturan daerah.

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, mengungkapkan bahwa penertiban ini dilakukan menyusul banyaknya reklame liar yang berdiri tanpa dasar hukum yang jelas.

Kondisi tersebut, katanya, bukan hanya menyalahi aturan, tetapi juga mengganggu estetika kota dan ketertiban umum.

“Kami mengingatkan seluruh pemilik usaha agar segera mengurus izin sesuai ketentuan. Batas waktu yang kami berikan hanya sampai pertengahan November mendatang,” ujar Muhajir di Kota Jantho, Kamis (16/10/2025).

Muhajir menegaskan, setelah batas waktu imbauan berakhir, pihaknya akan melakukan penertiban besar-besaran. Semua reklame tanpa izin akan dibongkar, dan penindakan dilakukan bersama Tim Terpadu Penertiban Reklame yang melibatkan sejumlah instansi teknis dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Kami akan bertindak tegas. Ini bukan semata soal administrasi, tapi juga upaya menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Besar, Agus Husni, menegaskan bahwa proses pengurusan izin reklame kini sudah lebih mudah dan transparan.

Pemohon hanya perlu mengisi formulir berisi data identitas dan informasi perusahaan, disertai dokumen pendukung seperti rekomendasi camat setempat, fotokopi KTP, Nomor Induk Berusaha (NIB), akta pendirian, denah lokasi, dan bukti pembayaran pajak reklame.

“Kami ingin memastikan proses izin tidak memberatkan. Selama persyaratan administrasi lengkap, izin bisa segera diproses,” kata Agus.

Untuk reklame berukuran besar seperti billboard, videotron, atau megatron, terdapat tambahan persyaratan berupa gambar teknis konstruksi, surat pernyataan pembongkaran, dan jaminan keamanan lokasi. Bahkan untuk reklame dengan ukuran di atas 32 meter, pemohon wajib melampirkan hasil perhitungan struktur bangunan dari konsultan resmi.

“Semua ini demi keamanan dan estetika wilayah. Jangan sampai reklame justru membahayakan masyarakat atau merusak pemandangan kota,” jelasnya.

Agus juga menekankan bahwa pihaknya membuka layanan konsultasi langsung di DPMPTSP bagi pelaku usaha yang ingin memahami tata cara pengurusan izin reklame dengan benar.

“Pemerintah tidak ingin mempersulit. Kami hanya ingin semua kegiatan promosi dilakukan secara legal dan tertib,” ujarnya.

Penegasan aturan ini, menurut Agus, bukan hanya untuk menjaga keindahan visual wilayah Aceh Besar, tetapi juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak reklame yang selama ini banyak luput karena pemasangan ilegal.

“Kita ingin Aceh Besar menjadi daerah yang tertib administrasi, indah dipandang, dan tetap mendukung aktivitas ekonomi masyarakat. Reklame yang berizin tentu menguntungkan semua pihak,” pungkasnya.

Tags: Pemkab aceh besarReklame tanpa izinSatpol PP dan WH
Previous Post

Dosen UIN Ar-Raniry Kembali Terpilih Sebagai Ketua PAI se-Indonesia

Next Post

Polres Aceh Barat Serahkan Tersangka Narkotiba ke Kejaksaan

Related Posts

Pemkab Aceh Besar Berangkatkan 22 Juara MTQ dan MKQ Umrah ke Tanah Suci

by Aininadhirah
28 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar memberangkatkan 22 juara Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Provinsi Aceh XXXVII di Pidie Jaya...

Ribuan Warga Semarakan Pawai 1 Muharram Aceh Besar

by Riska Zulfira
16 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Ribuan warga memadati kawasan Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, untuk menyaksikan kemeriahan Pawai Tahun Baru Islam 1...

Aceh Besar Salurkan 40 Alsintan Untuk Perkuat Produktivitas dan Ketahanan Pangan Petani

by Ahmad Mufti
13 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar memperkuat sektor pertanian dengan menyalurkan 40 unit alat dan mesin pertanian (alsintan) kepada kelompok...

Next Post
Polres Aceh Barat Serahkan Tersangka Narkotiba ke Kejaksaan

Polres Aceh Barat Serahkan Tersangka Narkotiba ke Kejaksaan

Kasus HIV Banda Aceh Melonjak, 81 Temuan Baru dalam 8 Bulan

Kasus HIV Banda Aceh Melonjak, 81 Temuan Baru dalam 8 Bulan

Discussion about this post

CERITA

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

Gigi Ngilu Jangan Diabaikan, Kenali 5 Varian Sensodyne Sesuai Keluhan Sebelum Membeli

16 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co