MASAKINI.CO – Seorang pria berinisial M (36), warga Gampong Rawa KM III, Kecamatan Lhoksukon, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara di rumahnya pada Senin (6/10/2025), sekitar pukul 23.40 WIB.
M ditangkap atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Saat proses penangkapan, tersangka sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil dibekuk oleh petugas. Dari tangan pelaku, turut diamankan dua paket kecil sabu yang diduga siap pakai.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, melalui Kasat Narkoba AKP Erwinsyah, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah terhadap perilaku tersangka.
“Warga melapor karena pelaku kerap mencuri buah sawit di kampung untuk membeli sabu,” ungkap Kapolres, Kamis (9/10/2025).
Lanjutnya, akibat ketergantungan, tersangka bahkan pernah memukul ibunya dan mengancam akan membakar rumah orang tuanya. Pelaku ini sudah tiga kali menjalani rehabilitasi, namun kembali kambuh.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui M telah menggunakan sabu sejak tahun 2010. Ia pertama kali mengenal barang haram tersebut karena ajakan temannya. “Sejak itu, dia ketagihan dan terus menggunakan. Karena tak punya pekerjaan tetap, tersangka mencuri sawit untuk membeli sabu,” lanjut Erwinsyah.
Kasat Narkoba menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam membantu upaya pemberantasan narkoba di wilayah Aceh Utara.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan dan tidak takut melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba. Pencegahan harus dimulai dari keluarga agar generasi kita tidak rusak oleh narkoba,” imbaunya.
Ia menambahkan, perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan oleh aparat kepolisian saja.
“Dukungan seluruh pihak sangat dibutuhkan mulai dari keluarga, tokoh masyarakat, hingga pemerintah gampong, agar cita-cita menjadikan Aceh Utara bersih dari narkoba dapat terwujud,” tegasnya.










Discussion about this post