MASAKINI.CO – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menyoroti maraknya pemasangan baliho dan media reklame tanpa izin resmi di sejumlah titik.
Melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH), Pemkab meminta seluruh pemilik usaha dan perusahaan penyedia jasa reklame segera mengurus izin sebelum pertengahan November 2025.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Aceh Besar untuk menertibkan tata kelola reklame yang dinilai masih semrawut dan belum sepenuhnya sesuai peraturan daerah.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, mengungkapkan bahwa penertiban ini dilakukan menyusul banyaknya reklame liar yang berdiri tanpa dasar hukum yang jelas.
Kondisi tersebut, katanya, bukan hanya menyalahi aturan, tetapi juga mengganggu estetika kota dan ketertiban umum.
“Kami mengingatkan seluruh pemilik usaha agar segera mengurus izin sesuai ketentuan. Batas waktu yang kami berikan hanya sampai pertengahan November mendatang,” ujar Muhajir di Kota Jantho, Kamis (16/10/2025).
Muhajir menegaskan, setelah batas waktu imbauan berakhir, pihaknya akan melakukan penertiban besar-besaran. Semua reklame tanpa izin akan dibongkar, dan penindakan dilakukan bersama Tim Terpadu Penertiban Reklame yang melibatkan sejumlah instansi teknis dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Kami akan bertindak tegas. Ini bukan semata soal administrasi, tapi juga upaya menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Besar, Agus Husni, menegaskan bahwa proses pengurusan izin reklame kini sudah lebih mudah dan transparan.
Pemohon hanya perlu mengisi formulir berisi data identitas dan informasi perusahaan, disertai dokumen pendukung seperti rekomendasi camat setempat, fotokopi KTP, Nomor Induk Berusaha (NIB), akta pendirian, denah lokasi, dan bukti pembayaran pajak reklame.
“Kami ingin memastikan proses izin tidak memberatkan. Selama persyaratan administrasi lengkap, izin bisa segera diproses,” kata Agus.
Untuk reklame berukuran besar seperti billboard, videotron, atau megatron, terdapat tambahan persyaratan berupa gambar teknis konstruksi, surat pernyataan pembongkaran, dan jaminan keamanan lokasi. Bahkan untuk reklame dengan ukuran di atas 32 meter, pemohon wajib melampirkan hasil perhitungan struktur bangunan dari konsultan resmi.
“Semua ini demi keamanan dan estetika wilayah. Jangan sampai reklame justru membahayakan masyarakat atau merusak pemandangan kota,” jelasnya.
Agus juga menekankan bahwa pihaknya membuka layanan konsultasi langsung di DPMPTSP bagi pelaku usaha yang ingin memahami tata cara pengurusan izin reklame dengan benar.
“Pemerintah tidak ingin mempersulit. Kami hanya ingin semua kegiatan promosi dilakukan secara legal dan tertib,” ujarnya.
Penegasan aturan ini, menurut Agus, bukan hanya untuk menjaga keindahan visual wilayah Aceh Besar, tetapi juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak reklame yang selama ini banyak luput karena pemasangan ilegal.
“Kita ingin Aceh Besar menjadi daerah yang tertib administrasi, indah dipandang, dan tetap mendukung aktivitas ekonomi masyarakat. Reklame yang berizin tentu menguntungkan semua pihak,” pungkasnya.










Discussion about this post