MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Mei 28, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Satpol PP-WH Hentikan Aktivitas Pengurukan Pasir Laut di Aceh Besar

Ulfah by Ulfah
17 Oktober 2025
in Daerah
0
Satpol PP-WH Hentikan Aktivitas Pengurukan Pasir Laut di Aceh Besar

Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar mendapati satu unit ekskavator dilokasi pengerukan pasir laut, di kawasan pesisir Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (16/10/2025). | Foto : MC Aceh Besar

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Menindaklanjuti laporan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) menghentikan aktivitas pengurukan pasir laut di kawasan pesisir Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (16/10/2025).

Selain menghentikan, Satpol PP dan WH Aceh Besar juga memberikan pembinaan serta teguran kepada pelaku usaha agar tidak melanjutkan kegiatan sebelum mengantongi izin resmi dari instansi berwenang.

RelatedPosts

65 Sapi Kurban Terkumpul, Pemko Banda Aceh Prioritaskan Gampong Minim Kurban

Sekda Aceh Tekan SKPA Percepat Serapan Anggaran, Realisasi APBA Tembus Rp3,5 Triliun

Blang Bintang Juara Pawai Takbiran Idul Adha Aceh Besar

Dalam kegiatan itu, petugas mendapati adanya satu unit alat berat jenis ekskavator yang tengah beroperasi serta sejumlah mobil dump truck yang memuat pasir laut. Bahkan, beberapa kendaraan sempat mencoba melarikan diri dengan membuang muatan pasir di pinggir jalan saat petugas tiba di lokasi.

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir mengatakan, pihaknya turun ke lapangan sebagai bagian dari tugas pengawasan dan penegakan Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

“Dalam qanun tersebut sudah jelas diatur bahwa setiap orang atau badan dilarang melakukan pekerjaan galian atau penambangan pasir di laut tanpa izin dari bupati atau pejabat yang ditunjuk. Karena itu, kami menegaskan agar kegiatan seperti ini segera dihentikan,” ujar Muhajir.

Ia mengungkapkan, Satpol PP dan WH Aceh Besar akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah Aceh Besar. “Kegiatan ini bukan hanya melanggar aturan, tapi juga berpotensi merusak lingkungan pesisir dan mengganggu ekosistem laut. Kami ingin memastikan ketertiban dan keselamatan masyarakat tetap terjaga,” terangnya.

Sementara itu, Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP dan WH Aceh Besar, Suhaimi yang memimpin langsung kegiatan di lapangan, menyebutkan bahwa selain petugas Satpol PP dan WH, kegiatan tersebut juga melibatkan unsur kecamatan, di antaranya Sekcam dan Kasi Trantib Baitussalam.

“Kami turun bersama unsur kecamatan untuk menindaklanjuti laporan warga yang merasa resah dengan aktivitas pengurukan pasir laut di wilayahnya. Hasilnya, memang ditemukan aktivitas penambangan yang belum memiliki izin resmi,” ujar Suhaimi.

Suhaimi menjelaskan, pihaknya telah memberikan sosialisasi dan pembinaan kepada pelaku usaha agar menghentikan sementara kegiatan tersebut hingga proses perizinan diselesaikan. “Kami mengingatkan agar pengusaha mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Jika di kemudian hari masih ditemukan aktivitas serupa, maka akan dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif melaporkan apabila menemukan kegiatan yang diduga melanggar ketentuan, terutama di sektor lingkungan dan pertambangan. “Partisipasi masyarakat sangat penting agar wilayah Aceh Besar tetap tertib, aman, dan terjaga kelestarian lingkungannya,” pungkasnya.

Tags: aktivitas tanpa izinPengurukan pasir lautSatpol PP-WH Aceh Besar
Previous Post

Peringkat FIFA Terbaru, Malaysia Lampaui Indonesia

Next Post

“Rayap Besi” Marak di Banda Aceh, Illiza Minta Gampong Perketat Pengawasan

Related Posts

Tim Gabungan Kembali Amankan 11.188 Batang Rokok Ilegal di Aceh Besar

Tim Gabungan Kembali Amankan 11.188 Batang Rokok Ilegal di Aceh Besar

by Ulfah
23 Oktober 2025
0

MASAKINI.CO – Bea Cukai Banda Aceh bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) melaksanakan Operasi...

Ternak Berkeliaran di Jalan, Warga Aceh Besar Bisa Didenda Hingga Rp300 Ribu

Ternak Berkeliaran di Jalan, Warga Aceh Besar Bisa Didenda Hingga Rp300 Ribu

by Alfath Asmunda
28 Maret 2025
0

MASAKINI.CO - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Aceh Besar bekerja sama dengan Kepolisian dan Jasa Raharja...

Hewan Ternak Banyak Berkeliaran di Jalanan Aceh Besar

Aceh Besar dan Banda Aceh Jalin Kerjasama Tertibkan Hewan Ternak di Jalan

by Alfath Asmunda
2 Agustus 2024
0

MASAKINI.CO - Menjelang Pekan Olahraga Nasional (PON) yang akan berlangsung pada September 2024 mendatang, Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh...

Next Post

"Rayap Besi" Marak di Banda Aceh, Illiza Minta Gampong Perketat Pengawasan

Rencana Penurunan Tarif PPN, Ekonom: Langkah Strategis Pulihkan Daya Beli Masyarakat

Rencana Penurunan Tarif PPN, Ekonom: Langkah Strategis Pulihkan Daya Beli Masyarakat

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co