MASAKINI.CO – Seorang pria berinisial JF (26), warga Ciledug, Kota Tangerang, Provinsi Banten, diciduk Polisi, diduga pelaku tindak pidana pencurian dan penggelapan. JF ditangkap di Jalan Medan- Banda Aceh, Gampong Meunasah Alue Drien, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, pada Minggu (19/10/2025).
Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, melalui Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar, membenarkan penangkapan tersebut. Dedy mengungkapkan berdasarkan penyelidikan dan keterangan korban, pelaku merupakan kenalan korban melalui permainan daring Mobile Legend sejak Februari 2025.
Hubungan komunikasi di antara keduanya kemudian berlanjut secara intens hingga pelaku berencana datang ke Sigli untuk bersilaturahmi dengan keluarga korban. Dedy melanjutkan, pada 6 Oktober 2025, pelaku tiba di Terminal Sigli dan dijemput oleh korban, lalu keduanya mencari tempat kos di kawasan Pante Tengah Sigli.
“Beberapa hari kemudian, tepatnya 10 Oktober 2025, pelaku berkunjung ke rumah korban di Kecamatan Delima untuk bersilaturahmi dengan keluarga,” kata Kasat Reskrim, Senin (20/10//2025).
Namun niat baik tersebut berubah menjadi tindak kejahatan. Pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, saat berada di rumah korban di Gampong Ceurih Kupula, Kecamatan Delima, pelaku meminta izin untuk melaksanakan shalat magrib.
Korban pun mempersilakan pelaku untuk shalat di dalam kamar. Saat itulah pelaku melihat laci yang tidak terkunci dan mengambil emas seberat enam mayam milik korban.
Tidak sampai di situ, pelaku juga meminjam sepeda motor korban dengan alasan akan keluar sebentar dan berjanji mengembalikannya keesokan pagi. Namun hingga hari berikutnya, pelaku tak kunjung kembali dan membawa kabur sepeda motor tersebut.
Kasat Reskrim menyebutkan dari hasil interogasi awal, pelaku JF mengakui telah mencuri emas sebanyak enam mayam dan menggelapkan sepeda motor korban. Hasil kejahatan berupa emas tersebut telah dijual di toko emas Pasar Beureunun, Pidie.
Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Shogun SP warna putih hitam bernopol BL 4311 JB, satu unit handphone Oppo warna biru, satu unit handphone Infinix warna hitam yang di dalamnya terdapat saldo judi online senilai Rp4 juta serta uang tunai sebesar Rp1.400.000.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pidie untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap pelaku diterapkan Pasal 363 Jo 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dan penggelapan.
“Kasus ini masih terus kami dalami untuk memastikan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lain. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menjalin hubungan pertemanan melalui media sosial maupun game online,” ungkap Dedy.










Discussion about this post