MASAKINI.CO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan menyerahkan tersangka dan barang bukti berupa ganja kepada Kejaksaan Negeri setempat, Senin (20/10/2025).
Tersangka yang diserahkan kepada pihak Kejaksaan adalah KN, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP-A/26/VIII/RES.4.1./2025/Polda Aceh/Res Asel/SPKT tanggal 20 Oktober 2025.
Ia diduga kuat melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan barang bukti berupa ganja.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Yunus, menyampaikan bahwa pelaksanaan tahap II ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan dan profesional.
“Kami memastikan setiap proses penyidikan berjalan sesuai aturan, hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dan diserahkan ke pihak Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya,” ujarnya.
Kasat Resnarkoba berharap, dengan setiap kasus narkotika yang berhasil dituntaskan, dapat menjadi peringatan dan pembelajaran bagi masyarakat untuk menjauhi narkoba.
“Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar bersama-sama membantu pihak kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba demi mewujudkan Aceh Selatan yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” harapnya.










Discussion about this post