MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, April 10, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Dua WNA Pakistan Dinyatakan Bersalah

Riska Zulfira by Riska Zulfira
5 Desember 2025
in News
0

Kejari Banda Aceh mengeksekusi WNA yang menyalahi izin tinggal | foto: Kejari Banda Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntaskan dua perkara keimigrasian yang melibatkan WNA asal Pakistan, Fazal Abbas dan Muhammad Azeem. Kasi Intelijen Muhammad Kadafi, menjelaskan bahwa proses eksekusi terhadap Fazal Abbas telah dilakukan Selasa (25/11/2025). Eksekusi itu mengacu pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 9887 K/Pid.SUS/2025 tertanggal 9 Oktober 2025, yang menegaskan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp5 juta, subsidair satu bulan kurungan.

“Fazal Abbas terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya, dan putusan MA bersifat final,” ujar Kadafi, Jumat (5/12/2025).

RelatedPosts

BMKG Keluarkan Peringatan Siaga Bencana Hidrometeorologi di Aceh

39 Gempa Guncang Aceh Sepekan, Mayoritas Dangkal dan Tak Dirasakan

Data Tak Sinkron, Warga Miskin Malah Masuk Desil Tinggi dan Terbebani Iuran BPJS

Ia menambahkan, masa penahanan yang telah dijalani Fazal Abbas dinilai telah cukup sesuai putusan. Terpidana juga menyatakan siap membayar denda. “Selanjutnya jaksa menyerahkan Fazal Abbas kepada pihak Imigrasi Banda Aceh untuk proses deportasi,” katanya.

Di sisi lain, penindakan serupa juga berlaku untuk Muhammad Azeem, WNA Pakistan yang sebelumnya dijadwalkan untuk dideportasi pada 4 November. Proses peradilan akhirnya rampung setelah Pengadilan Negeri Banda Aceh membacakan putusannya pekan ini.

Majelis Hakim menyatakan bahwa Muhammad Azeem secara sengaja melakukan kegiatan di luar izin tinggal yang dimilikinya. “Oleh karenanya, ia dijatuhi hukuman satu tahun penjara serta denda Rp5 juta, subsidair satu bulan kurungan,” jelas Kadafi.

Baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum sepakat menerima putusan tersebut tanpa upaya hukum lanjutan. Kejaksaan Negeri Banda Aceh kini menyiapkan tahapan eksekusi sesuai prosedur.

 

Tags: Imigrasi Banda AcehKejari Banda AcehWNA
Previous Post

BTT Aceh Dicairkan Hari Ini untuk Percepatan Penanganan Darurat

Next Post

Antrean SPBU di Banda Aceh dan Aceh Besar Mulai Normal

Related Posts

Dua Terpidana Zina Dicambuk 100 Kali di Banda Aceh

by Riska Zulfira
7 April 2026
0

MASAKINI.CO - Dua terpidana dihukum cambuk 100 kali di depan umum atas perkara jarimah zina di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman,...

Terbukti Praktik Open BO, Dua Terpidana Dicambuk Lebih dari 20 Kali

by Riska Zulfira
13 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Dua terpidana pelanggaran syariat Islam mesum dicambuk di depan umum di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh,...

Disdukcapil Banda Aceh Perjelas Aturan KTP WNA, Tak Semua Warga Asing Bisa Memiliki

by Riska Zulfira
31 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh menegaskan bahwa kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga...

Next Post

Antrean SPBU di Banda Aceh dan Aceh Besar Mulai Normal

120 Ton Bantuan Diangkut KRI Teluk Gilimanuk Tiba di Krueng Geukueh

Discussion about this post

CERITA

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co