MASAKINI.CO – Sejumlah Hakim Ad Hoc di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh ikut aksi mogok kerja nasional yang digelar Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) Indonesia. Aksi ini dimulai pada 7 Januari 2026 dan merupakan bagian dari gerakan nasional Hakim Ad Hoc se-Indonesia.
Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Aidil Akbar mengatakan seluruh Hakim Ad Hoc, baik dari Tipikor maupun PHI, telah bersepakat mengikuti seruan tersebut setelah melakukan konsolidasi internal.
“Aksi ini bertujuan memperjuangkan aspirasi kolektif Hakim Ad Hoc, terutama terkait kesejahteraan yang belum sebanding dengan tugas dan tanggung jawab yang kami emban,” ujar Aidil, Kamis (8/1/2026).
Aidil menjelaskan penghasilan Hakim Ad Hoc Tipikor saat ini berkisar Rp18 juta per bulan, sementara PHI sekitar Rp15 juta per bulan. Jumlah tersebut dinilai jauh tertinggal dibanding Hakim Karier yang mendapatkan penghasilan lebih tinggi berdasarkan PP Nomor 42 Tahun 2025. Ia menilai ketimpangan ini tidak mencerminkan rasa keadilan meskipun keduanya memiliki tanggung jawab dan risiko pekerjaan yang sama.
Selain masalah penghasilan, Aidil menyoroti keterbatasan hak-hak pendukung bagi Hakim Ad Hoc, termasuk jaminan kesejahteraan, layanan kesehatan, dan perlindungan keluarga. Penghasilan Hakim Ad Hoc masih merujuk Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 yang belum disesuaikan selama 13 tahun.
FSHA Indonesia sendiri menghimpun Hakim Ad Hoc dari berbagai bidang, termasuk Tipikor, PHI, HAM, dan Perikanan. Dalam rangka memperjuangkan hak tersebut, FSHA merencanakan mogok sidang nasional di seluruh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi pada 12–21 Januari 2026, serta menyampaikan aspirasi langsung ke Istana Presiden dan Mahkamah Agung pada 22–23 Januari 2026.
FSHA menekankan aksi tersebut akan berlangsung tertib, tetap sesuai koridor hukum, dan berpedoman pada etika serta moral sebagai aparat penegak hukum. “Ini adalah perjuangan untuk hak bersama. Mari jaga soliditas dan terus bergerak demi keadilan,” demikian penutup seruan FSHA.










Discussion about this post