MASAKINI.CO – Ladang ganja seluas sekitar setengah hektare dimusnahkan di kawasan pegunungan Desa Panca Kubu, Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar. Dalam operasi tersebut, satu orang pria diduga pemilik lahan turut diamankan.
Pengungkapan ladang ganja ini dilakukan oleh Polres Aceh Besar pada Sabtu (10/1/2026), setelah pengembangan kasus penangkapan tersangka berinisial JB (35). JB ditangkap dengan barang bukti ganja kering seberat 30 kilogram.
Kasat Narkoba Polres Aceh Besar, AKP Mukhsin, mengatakan hasil pengembangan mengarah ke sebuah ladang ganja di wilayah perbukitan Desa Panca Kubu. Lokasi ladang tersebut berada cukup jauh dari permukiman warga dan harus ditempuh dengan berjalan kaki sekitar dua jam.
“Luas ladang ganja sekitar setengah hektare dengan jumlah tanaman mencapai sekitar 1.000 batang. Tinggi tanaman berkisar antara satu hingga dua meter dan berusia sekitar empat bulan,” ujar Mukhsin.
Setelah dilakukan pendataan, seluruh tanaman ganja di lokasi tersebut dimusnahkan dengan cara dicabut. Selanjutnya, tanaman ganja tersebut dibawa ke Polres Aceh Besar untuk dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan.
Saat ini, tersangka JB telah ditahan di Polres Aceh Besar untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana narkotika.










Discussion about this post