MASAKINI.CO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Besar memusnahkan ladang ganja seluas sekitar 1.000 meter persegi di kawasan perbukitan Desa Luthu, Kecamatan Suka Makmur, Kabupaten Aceh Besar, Jumat (23/1/2026).
Kapolres Aceh Besar AKBP Chairul Ikhsan mengatakan, pengungkapan ladang ganja itu berawal dari penangkapan seorang pria berinisial HS (50) sehari sebelumnya, Kamis (22/1/2026), di sebuah kebun di desa setempat.
Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa 17 bungkus kertas koran berisi ganja seberat 443 gram, satu karung plastik berisi ganja seberat 324 gram, satu unit timbangan merek Green Horse, satu unit telepon genggam Nokia warna silver, serta empat batang tanaman ganja dalam polybag.
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, petugas kemudian menemukan ladang ganja yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan. Ladang tersebut memiliki luas sekitar 1.000 meter persegi, dengan jumlah tanaman diperkirakan 375 batang.
“Seluruh tanaman ganja dimusnahkan dengan cara dicabut agar tidak lagi disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Selanjutnya tanaman tersebut dibawa ke Polres Aceh Besar untuk dijadikan barang bukti,” katanya.
Tanaman ganja memiliki tinggi bervariasi antara 30 sentimeter hingga dua meter, dengan usia tanaman sekitar dua bulan.
Seluruh tanaman ganja dimusnahkan dengan cara dicabut untuk mencegah penyalahgunaan. Tanaman yang telah dicabut selanjutnya dibawa ke Mapolres Aceh Besar sebagai barang bukti.










Discussion about this post