MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Februari 17, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Edarkan Obat Tradisional Ilegal, Perempuan di Aceh Barat Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

Riska Zulfira by Riska Zulfira
24 Januari 2026
in News
0

Seorang perempuan berinisial Y (55) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat dalam kasus dugaan peredaran obat tradisional ilegal yang mengandung bahan kimia berbahaya. | Foto: BBPOM Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Seorang perempuan berinisial Y (55) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat dalam kasus dugaan peredaran obat tradisional ilegal yang mengandung bahan kimia berbahaya.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Aceh pada Rabu (21/1/2026) lalu, dengan pendampingan Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Polda Aceh.

RelatedPosts

Penjualan Bumbu Siap Masak di Pasar Rukoh Meningkat Saat Meugang

Harga Daging Meugang di Banda Aceh Tembus 180 Ribu per Kg

Jelang Ramadan, Harga Emas Perhiasan dan Antam Turun

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diketahui menjual berbagai merek obat tradisional tanpa izin edar pada November 2025. Setelah dilakukan pengujian laboratorium oleh BBPOM Aceh, produk-produk tersebut terbukti mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) yang berisiko membahayakan kesehatan konsumen.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp1,5 miliar.

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Kejaksaan Negeri Aceh Barat dan dihadiri penyidik BBPOM Aceh, Korwas PPNS Polda Aceh, serta Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Aceh Barat, Darma Mustika.

Ketua Tim Penyidikan BBPOM Aceh, Maunizar, menyatakan penindakan ini merupakan bagian dari pengawasan berkelanjutan terhadap peredaran obat dan makanan ilegal di Aceh.

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan obat dan makanan ilegal demi melindungi masyarakat dari produk yang berbahaya bagi kesehatan,” ujarnya, Sabtu (24/1/2026). 

BBPOM Aceh mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi obat dan jamu tanpa izin edar serta segera melaporkan jika menemukan dugaan peredaran produk ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan.

Tags: BBPOM Banda AcehKejari Aceh BaratObat IlegalPeredaran Obat Tradisional
Previous Post

Harga Emas di Banda Aceh Tembus Rp8,8 Juta, Minat Beli Warga Tetap Tinggi

Next Post

175 Kasus Pelanggaran Syariat Terjadi di Banda Aceh, Kos dan Wisata Paling Rawan

Related Posts

Kasus Pembunuhan di Aceh Barat Dilimpahkan ke Jaksa

Kasus Pembunuhan di Aceh Barat Dilimpahkan ke Jaksa

by Ulfah
6 November 2025
0

MASAKINI.CO - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat melakukan serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap II) terkait kasus pembunuhan kepada...

Polres Aceh Barat Serahkan Tersangka Narkotiba ke Kejaksaan

Polres Aceh Barat Serahkan Tersangka Narkotiba ke Kejaksaan

by Ulfah
16 Oktober 2025
0

MASAKINI.CO - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat menyerahkan seorang tersangka kasus tindak pidana narkotika beserta barang bukti ke...

BBPOM Banda Aceh Temukan Ribuan Pieces Jamu dan Kosmetik Berbahaya

Kosmetik Ilegal Mengandung Bahan Berbahaya Masih Beredar di Aceh

by Alfath Asmunda
28 Februari 2024
0

MASAKINI.CO - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh menemukan kosmetik mengandung bahan baku terlarang beredar di sejumlah...

Next Post
Jadi Sarang Maksiat, Wali Kota Illiza Segel Kostel Kupula Banda Aceh

175 Kasus Pelanggaran Syariat Terjadi di Banda Aceh, Kos dan Wisata Paling Rawan

Harga Emas Naik, Jumlah Pembelian Mahar Pernikahan di Banda Aceh Mulai Menyusut

Discussion about this post

CERITA

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

3 Februari 2026

Dari Aceh ke Jakarta Lewat Layar: Cerita Irhamna Menemukan Ritme Kerja yang Lebih Tenang

1 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co