MASAKINI.CO – Seorang perempuan berinisial Y (55) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat dalam kasus dugaan peredaran obat tradisional ilegal yang mengandung bahan kimia berbahaya.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Aceh pada Rabu (21/1/2026) lalu, dengan pendampingan Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Polda Aceh.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diketahui menjual berbagai merek obat tradisional tanpa izin edar pada November 2025. Setelah dilakukan pengujian laboratorium oleh BBPOM Aceh, produk-produk tersebut terbukti mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) yang berisiko membahayakan kesehatan konsumen.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp1,5 miliar.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Kejaksaan Negeri Aceh Barat dan dihadiri penyidik BBPOM Aceh, Korwas PPNS Polda Aceh, serta Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Aceh Barat, Darma Mustika.
Ketua Tim Penyidikan BBPOM Aceh, Maunizar, menyatakan penindakan ini merupakan bagian dari pengawasan berkelanjutan terhadap peredaran obat dan makanan ilegal di Aceh.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan obat dan makanan ilegal demi melindungi masyarakat dari produk yang berbahaya bagi kesehatan,” ujarnya, Sabtu (24/1/2026).
BBPOM Aceh mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi obat dan jamu tanpa izin edar serta segera melaporkan jika menemukan dugaan peredaran produk ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan.










Discussion about this post