MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Maret 14, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Kasus Pembunuhan di Aceh Barat Dilimpahkan ke Jaksa

Ulfah by Ulfah
6 November 2025
in News
0
Kasus Pembunuhan di Aceh Barat Dilimpahkan ke Jaksa

Proses serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus pembunuhan dari Polres kepada Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Rabu (5/11/2025). | Foto : Polres Aceh Barat

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat melakukan serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap II) terkait kasus pembunuhan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Rabu (5/11/2025), setelah penyidikan dinyatakan lengkap (P21).

Tersangka yang diserahkan ialah Mj (35), warga Desa Srimulyo, Kecamatan Anak Ratu Aji, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung. Tersangka berprofesi sebagai wiraswasta (tukang bangunan).

RelatedPosts

10 Cara Mengurangi Scrolling Media Sosial Secara Berlebihan

Pasar 1001 Malam di Banda Aceh Ditutup, UMKM Raup Omzet Rp90 Juta

Aktivis KontraS Disiram Air Keras, Alami Luka Bakar di Wajah dan Dada

Sebelum diserahkan, tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan di Unit Dokkes Polres Aceh Barat dan dinyatakan dalam keadaan sehat.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, AKP Roby Afrizal, menyampaikan bahwa serah terima ini merupakan bagian dari komitmen pihaknya untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan.

Menurutnya, setiap tahapan proses hukum, mulai dari penyidikan hingga penyerahan tersangka ke pihak kejaksaan, dilaksanakan sesuai prosedur perundang-undangan yang berlaku.

“Proses serah terima tersangka dan barang bukti ini menandai kelanjutan penanganan kasus pembunuhan secara profesional. Kami memastikan semua proses hukum berjalan sesuai prosedur, transparan, dan akuntabel, serta mendukung pihak kejaksaan dalam proses penuntutan hingga tuntas,” ujar Roby.

Kasat Reskrim menambahkan, bahwa Polres Aceh Barat terus berupaya memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana, termasuk kasus-kasus kekerasan berat seperti pembunuhan.

Proses hukum yang dilakukan, menurutnya, menjadi bukti nyata bahwa aparat kepolisian bekerja secara serius, profesional, dan tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum.

Serah terima tersangka dan barang bukti ini dilaksanakan dengan pengawalan ketat dan tertib, menunjukkan kesiapan Polres Aceh Barat dalam menjaga prosedur hukum yang ketat serta keselamatan tersangka selama proses hukum.

Kegiatan ini juga menjadi bukti sinergi antara kepolisian dan kejaksaan dalam menjalankan tugas penegakan hukum demi terciptanya keadilan bagi masyarakat.

Dengan selesainya serah terima ini, kasus pembunuhan yang menimpa korban kini berada sepenuhnya di tangan Kejaksaan Negeri Aceh Barat untuk proses penuntutan, yang diharapkan dapat berjalan lancar hingga persidangan dan putusan hukum.

Tags: Kasus pembunuhanKejari Aceh BaratPolres Aceh Barat
Previous Post

Mayoritas Tenaga Kerja di Aceh Masih Bertumpu pada Sektor Informal

Next Post

IPM Aceh Terus Meningkat, Banda Aceh Jadi Kota dengan Kualitas Hidup Tertinggi

Related Posts

Jembatan Penghubung Alue Kuyun-Alue Sikaya Amblas, Polisi Alihkan Melalui Jalan Alternatif

Jembatan Penghubung Alue Kuyun-Alue Sikaya Amblas, Polisi Alihkan Melalui Jalan Alternatif

by Ahmad Mufti
15 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Jembatan penghubung jalan lintas Alue Kuyun menuju Gampong Alue Sikaya, Kabupaten Aceh Barat dilaporkan amblas akibat diterjang arus...

Polres Bener Meriah Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Pasutri di Blang Tampu

by Riska Zulfira
6 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Kepolisian Resor Bener Meriah menggelar rekonstruksi kasus perampokan yang berujung pembunuhan terhadap pasangan suami istri di Desa Blang...

Edarkan Obat Tradisional Ilegal, Perempuan di Aceh Barat Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

by Riska Zulfira
24 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Seorang perempuan berinisial Y (55) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat dalam kasus dugaan peredaran obat tradisional ilegal...

Next Post
IPM Aceh Terus Meningkat, Banda Aceh Jadi Kota dengan Kualitas Hidup Tertinggi

IPM Aceh Terus Meningkat, Banda Aceh Jadi Kota dengan Kualitas Hidup Tertinggi

UIN Ar-Raniry Dorong Penulisan Ensiklopedia Aceh, Terinspirasi Kiprah Tokoh Lokal

UIN Ar-Raniry Dorong Penulisan Ensiklopedia Aceh, Terinspirasi Kiprah Tokoh Lokal

Discussion about this post

CERITA

Menunggu Lebaran di Tenda Pengungsian

12 Maret 2026

Culture Shock Ramadan Banda Aceh bagi Mahasiswa Non-Muslim

11 Maret 2026

Sepi Pembeli, Nurmala Tetap Setia Menjual Wajan Tanah Liat

9 Maret 2026

Belajar Menerima “Tidak”: Pelajaran Kedewasaan dari Sebuah Penolakan

8 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co