MASAKINI.CO – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat melakukan serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap II) terkait kasus pembunuhan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Rabu (5/11/2025), setelah penyidikan dinyatakan lengkap (P21).
Tersangka yang diserahkan ialah Mj (35), warga Desa Srimulyo, Kecamatan Anak Ratu Aji, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung. Tersangka berprofesi sebagai wiraswasta (tukang bangunan).
Sebelum diserahkan, tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan di Unit Dokkes Polres Aceh Barat dan dinyatakan dalam keadaan sehat.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, AKP Roby Afrizal, menyampaikan bahwa serah terima ini merupakan bagian dari komitmen pihaknya untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan.
Menurutnya, setiap tahapan proses hukum, mulai dari penyidikan hingga penyerahan tersangka ke pihak kejaksaan, dilaksanakan sesuai prosedur perundang-undangan yang berlaku.
“Proses serah terima tersangka dan barang bukti ini menandai kelanjutan penanganan kasus pembunuhan secara profesional. Kami memastikan semua proses hukum berjalan sesuai prosedur, transparan, dan akuntabel, serta mendukung pihak kejaksaan dalam proses penuntutan hingga tuntas,” ujar Roby.
Kasat Reskrim menambahkan, bahwa Polres Aceh Barat terus berupaya memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana, termasuk kasus-kasus kekerasan berat seperti pembunuhan.
Proses hukum yang dilakukan, menurutnya, menjadi bukti nyata bahwa aparat kepolisian bekerja secara serius, profesional, dan tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum.
Serah terima tersangka dan barang bukti ini dilaksanakan dengan pengawalan ketat dan tertib, menunjukkan kesiapan Polres Aceh Barat dalam menjaga prosedur hukum yang ketat serta keselamatan tersangka selama proses hukum.
Kegiatan ini juga menjadi bukti sinergi antara kepolisian dan kejaksaan dalam menjalankan tugas penegakan hukum demi terciptanya keadilan bagi masyarakat.
Dengan selesainya serah terima ini, kasus pembunuhan yang menimpa korban kini berada sepenuhnya di tangan Kejaksaan Negeri Aceh Barat untuk proses penuntutan, yang diharapkan dapat berjalan lancar hingga persidangan dan putusan hukum.










Discussion about this post