MASAKINI.CO – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar mulai disidangkan.
Sidang perdana terhadap ZUA (46) dan JM (46) digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, Rabu (18/2/2026).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Filman Ramadhan, menjelaskan bahwa kedua terdakwa diduga menyalahgunakan anggaran SPPD pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2020 hingga Mei 2025.
“Sidang pembacaan surat dakwaan terhadap dua terdakwa atas dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas,” ujar Filman, Kamis (19/2/2026).
Dalam dakwaan, perbuatan para terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 23 Februari 2026. Terdakwa ZUA dan/atau penasihat hukumnya akan diberikan kesempatan untuk mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan. Sementara terdakwa JM akan menjalani agenda pemeriksaan saksi.










Discussion about this post