MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, April 10, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Dua Terdakwa Korupsi SPPD Inspektorat Aceh Besar Mulai Disidang

Riska Zulfira by Riska Zulfira
19 Februari 2026
in News
0

Dua terdakwa korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar jalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Banda Aceh | Foto: Kasintel Aceh Besar

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar mulai disidangkan.

Sidang perdana terhadap ZUA (46) dan JM (46) digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, Rabu (18/2/2026).

RelatedPosts

39 Gempa Guncang Aceh Sepekan, Mayoritas Dangkal dan Tak Dirasakan

Data Tak Sinkron, Warga Miskin Malah Masuk Desil Tinggi dan Terbebani Iuran BPJS

Bea Cukai Langsa Musnahkan Rokok Senilai Rp1,29 Miliar

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Filman Ramadhan, menjelaskan bahwa kedua terdakwa diduga menyalahgunakan anggaran SPPD pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2020 hingga Mei 2025.

“Sidang pembacaan surat dakwaan terhadap dua terdakwa atas dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas,” ujar Filman, Kamis (19/2/2026).

Dalam dakwaan, perbuatan para terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 23 Februari 2026. Terdakwa ZUA dan/atau penasihat hukumnya akan diberikan kesempatan untuk mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan. Sementara terdakwa JM akan menjalani agenda pemeriksaan saksi.

Tags: Inspektorat Aceh BesarKejari Aceh BesarKorupsi SPPDPengadilan Negeri Banda AcehPenyalahgunaan Anggaran Perjalanan Dinas
Previous Post

BMKG: Cuaca Aceh di Awal Ramadan Berpotensi Hujan Lebat

Next Post

APBA 2026 Mulai Direalisasikan, Pemerintah Aceh Genjot Percepatan Belanja untuk Dongkrak Ekonomi

Related Posts

Tiga Oknum Polisi dan Satu Warga Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus Narkotika

by Ulfah
11 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Empat terdakwa kasus tindak pidana narkotika, tiga di antaranya oknum personel operasional (Opsnal) Narkotika Polda Aceh, dituntut enam...

Tiga Kasi Kejari Aceh Besar Dilantik: Ini Bukan Sekadar Formalitas

by Aininadhirah
10 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, melantik tiga Kepala seksi (Kasi) di Aula Baharuddin Lopa...

Divonis 150 Bulan Penjara, DPO Kasus Pemerkosaan Anak Ditangkap di Aceh Jaya

by Riska Zulfira
6 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Terpidana kasus jarimah pemerkosaan terhadap anak yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Besar...

Next Post

APBA 2026 Mulai Direalisasikan, Pemerintah Aceh Genjot Percepatan Belanja untuk Dongkrak Ekonomi

Awal Ramadan, Harga Bahan Dapur di Pasar Peunayong Banda Aceh Terpantau Stabil

Discussion about this post

CERITA

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co