MASAKINI.CO – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh berhasil menangkap seorang terpidana kasus pelecehan seksual yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Terpidana bernama Abdullah M. alias Balah (68) ditangkap pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
Saat hendak diamankan, pria yang berprofesi sebagai wiraswasta tersebut sempat melakukan perlawanan dan beradu argumen dengan petugas untuk menghindari penangkapan. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh Tim Tabur Kejati Aceh yang bergerak cepat di lokasi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan memburu para buronan yang menghindari eksekusi putusan pengadilan.
“Terpidana berhasil diamankan setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang Kejaksaan Negeri Banda Aceh,” kata Ali Rasab Lubis, Rabu (11/3/2026).
Abdullah merupakan terpidana dalam perkara jarimah pelecehan seksual terhadap seorang perempuan berinisial SPNS yang terjadi pada 19 Agustus 2021.
Dalam aksinya, pelaku mendatangi rumah korban dengan modus menanyakan keberadaan suami korban serta mengaku hendak melakukan pengobatan. Namun, setelah berada di dalam rumah, pelaku justru melakukan perbuatan cabul secara paksa terhadap korban.
Atas perbuatannya, Abdullah dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 10 K/Ag/JN/2022 tanggal 30 Maret 2022.
Ia dijatuhi hukuman penjara selama 22 bulan karena melanggar Pasal 46 juncto Pasal 1 angka 27 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Namun setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht), Abdullah tidak memenuhi panggilan eksekusi dari jaksa dan keberadaannya tidak diketahui.
Akibatnya, Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor R-57/L.1.10/Dip.4/08/2025 pada 25 Agustus 2025.
Setelah dilakukan pelacakan, tim akhirnya menemukan keberadaan terpidana di kawasan Peunayong dan langsung melakukan penangkapan. Saat ini Abdullah dititipkan sementara di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh sebelum diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Banda Aceh untuk menjalani masa hukuman sesuai putusan pengadilan.
Ali Rasab menegaskan Kejaksaan akan terus memburu para buronan yang mencoba menghindari hukuman.
“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Melalui Program Tabur, kami akan terus melakukan pelacakan hingga seluruh DPO berhasil diamankan,” tegasnya.










Discussion about this post