MASAKINI.CO – Kementerian Kesehatan RI menjatuhkan sanksi administratif kepada 1.306 rumah sakit di Indonesia yang belum memenuhi kewajiban penerapan Rekam Medis Elektronik (RME). Kebijakan ini menjadi sinyal tegas pemerintah dalam mendorong digitalisasi layanan kesehatan nasional.
Sanksi tersebut tertuang dalam surat bernomor YM.02.02/D/971/2026 tertanggal 11 Maret 2026 yang ditandatangani Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan, Azhar Jaya.
Dalam kebijakan itu, rumah sakit yang tidak memenuhi ketentuan RME dikenakan penurunan status akreditasi hingga pembekuan izin operasional, tergantung tingkat pelanggaran.
Data Kemenkes menunjukkan, sebanyak 1.067 rumah sakit turun status dari paripurna menjadi utama, 177 rumah sakit dari utama menjadi madya, dan 51 rumah sakit dari madya menjadi tidak terakreditasi. Selain itu, 11 rumah sakit bahkan direkomendasikan untuk dibekukan izin usahanya.
Dirjen Keslan Azhar Jaya menegaskan, mayoritas rumah sakit yang disanksi sebenarnya telah memiliki akses internet yang memadai, namun belum mengintegrasikan data layanan ke dalam platform nasional SATUSEHAT secara lengkap.
“Masih banyak rumah sakit yang belum mengirimkan data sesuai modul yang ditetapkan, mulai dari pendaftaran, diagnosis, hingga layanan laboratorium dan radiologi,” ujarnya.
Kemenkes menilai, ketidakpatuhan ini menghambat upaya integrasi data kesehatan nasional yang menjadi fondasi penting dalam peningkatan kualitas layanan dan pengambilan kebijakan berbasis data.
Padahal, pemerintah telah melakukan berbagai langkah pembinaan sepanjang 2025, mulai dari pendampingan teknis, pengawasan, hingga penyampaian surat imbauan kepada rumah sakit.
Sebagai perbandingan, sejumlah fasilitas kesehatan mulai menunjukkan kesiapan dalam transformasi digital. Salah satunya RSUD Meuraxa yang telah menerapkan RME dan terintegrasi dengan platform SATUSEHAT.
Kemenkes memberikan kesempatan bagi rumah sakit yang terkena sanksi untuk memperbaiki statusnya. Pihak rumah sakit dapat mengajukan klarifikasi dan perbaikan dalam waktu maksimal tiga bulan sejak surat sanksi diterbitkan.










Discussion about this post