MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Jumat (10/4/2026). Kebijakan ini menandai pergeseran pola kerja birokrasi dari berbasis kehadiran menuju berbasis kinerja dan produktivitas.
Penerapan WFH tersebut mengacu pada sejumlah regulasi nasional dan daerah, di antaranya Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, serta Surat Edaran Gubernur Aceh terkait transformasi budaya kerja ASN.
Asisten Administrasi Umum Setda Aceh, A. Murtala, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar perubahan lokasi kerja, melainkan transformasi menyeluruh dalam sistem kerja pemerintahan.
“WFH ini bukan hanya soal bekerja dari rumah, tetapi perubahan pola kerja ASN yang menekankan pada hasil, produktivitas, dan akuntabilitas,” ujarnya.
Menurutnya, pengaturan teknis pelaksanaan WFH diserahkan kepada masing-masing perangkat daerah dengan mempertimbangkan karakteristik tugas. ASN dapat bekerja secara fleksibel, baik dari rumah maupun kantor, selama target kinerja tetap tercapai.
Namun, unit kerja yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap diwajibkan memberikan layanan optimal. Pelayanan dilakukan melalui kombinasi sistem digital dan tatap muka terbatas agar tidak mengganggu kebutuhan masyarakat.
Pemerintah Aceh juga menegaskan bahwa fleksibilitas kerja tidak boleh menurunkan disiplin ASN. Pengawasan dilakukan melalui sistem pelaporan kinerja dan evaluasi berkala oleh pimpinan unit kerja. “Fleksibilitas kerja harus diimbangi dengan disiplin tinggi. ASN tetap wajib memenuhi target kerja dan menjaga kualitas pelayanan,” tegas Murtala.
Selain itu, koordinasi antarinstansi tetap dijalankan dengan memanfaatkan teknologi informasi guna memastikan stabilitas administrasi pemerintahan tidak terganggu.








Discussion about this post