MASAKINI.CO – Cakupan imunisasi anak di Aceh masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah. Di tengah capaian imunisasi nasional yang mencapai 80,2 persen pada 2025, angka imunisasi di Aceh masih tertinggal jauh di level 33 persen.
Kondisi tersebut menjadi sorotan utama Wakil Menteri Kesehatan RI, Dante Saksono Harbuwono, saat melakukan kunjungan lapangan dan media briefing program percepatan penanganan anak zero dose atau anak yang belum pernah menerima imunisasi di Banda Aceh, Jumat (22/5/2026).
“Secara nasional cakupan imunisasi sudah 80,2 persen, target kita 90 persen. Tetapi di Aceh cakupannya masih 33 persen. Ini menjadi perhatian serius,” kata Dante.
Rendahnya cakupan imunisasi tersebut dinilai berdampak langsung terhadap meningkatnya kasus penyakit yang sebenarnya dapat dicegah melalui vaksinasi. Hingga tahun ini, tercatat 263 kasus campak ditemukan di Aceh, sementara Kota Banda Aceh menyumbang 24 kasus.
Menurut Dante, salah satu penyebab rendahnya angka imunisasi di Aceh berasal dari faktor pengambilan keputusan dalam keluarga. Berdasarkan temuan di lapangan, keputusan membawa anak untuk imunisasi kerap berada di tangan ayah yang sebagian besar bekerja saat layanan imunisasi berlangsung.
“Di Aceh, yang memutuskan sering kali bapaknya. Ketika bapaknya bekerja dan tidak berada di rumah, keputusan imunisasi tertunda sehingga anak tidak mendapatkan vaksin,” ujarnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kementerian Kesehatan bersama pemerintah daerah berencana menyesuaikan jadwal pelayanan imunisasi, termasuk membuka layanan pada hari Sabtu atau hari libur agar orang tua dapat ikut terlibat dalam pengambilan keputusan.
Selain kendala akses, Dante menilai masih kuatnya kesalahpahaman masyarakat mengenai efek samping imunisasi juga menjadi hambatan. Banyak orang tua menganggap demam setelah vaksinasi sebagai kondisi berbahaya, padahal hal tersebut merupakan reaksi normal tubuh dalam membentuk kekebalan.
“Kalau setelah imunisasi anak demam, itu justru tanda tubuh sedang membentuk antibodi. Ini demam sehat dan tidak berbahaya,” katanya.
Wamenkes juga menegaskan bahwa isu kehalalan vaksin seharusnya tidak lagi menjadi perdebatan. Ia mengingatkan bahwa ulama telah memberikan kepastian hukum terkait imunisasi.
“Majelis Permusyawaratan Ulama sudah mengeluarkan rekomendasi bahwa imunisasi hukumnya mubah atau boleh. Jadi tidak ada lagi alasan mengaitkan imunisasi dengan isu halal dan haram,” ujarnya.









Discussion about this post