MASAKINI.CO – Banjir kembali melanda Kabupaten Aceh Utara dan berdampak pada sejumlah akses penghubung masyarakat. Luapan air Sungai Krueng Sawang di Kecamatan Sawang menyebabkan jembatan putus hingga akses jalan warga terganggu akibat material kayu yang terbawa arus.
Staf Pusdatin Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA), Haslinda, mengatakan banjir terjadi pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Gampong Krueng Sawang, Kecamatan Sawang.
“Banjir terjadi akibat curah hujan tinggi di wilayah Kabupaten Bener Meriah yang menyebabkan peningkatan volume air Sungai Krueng Sawang,” kata Haslinda dalam laporannya, Sabtu (25/7/2026).
Berdasarkan laporan BPBD, banjir tersebut menyebabkan sejumlah fasilitas penghubung warga mengalami kerusakan. Jembatan gantung swadaya yang menghubungkan Desa Sawang dengan Desa Gunci dilaporkan terputus akibat derasnya arus.
Selain itu, jembatan darurat berbahan kayu yang menjadi akses menuju Desa Lhok Cut, Desa Blang Cut, dan Desa Kubu juga mengalami putus sehingga mengganggu mobilitas warga.
Dampak lainnya terjadi di Desa Riseh. Akses jalan menuju Dusun Cot Calang masih terisolir karena terdapat gelondongan kayu yang terbawa arus dan menghambat jalur masyarakat.
Sejumlah video yang beredar di masyarakat memperlihatkan derasnya arus banjir membawa material kayu dalam jumlah besar. Kondisi tersebut menunjukkan kuatnya aliran air saat banjir terjadi.
Banjir juga menyebabkan satu unit mobil pengangkut pasir milik warga di Desa Riseh Baroh terseret arus sungai hingga mengalami rusak berat.
Meski menimbulkan kerusakan pada sejumlah fasilitas, BPBA memastikan tidak terdapat korban jiwa maupun warga yang mengungsi akibat kejadian tersebut.
“Korban jiwa nihil dan pengungsi juga nihil,” ujar Haslinda.
Saat ini, kondisi Sungai Krueng Sawang dilaporkan mulai kondusif. Petugas Pusdalops-PB BPBD Aceh Utara masih melakukan pemantauan dan bersiaga di lapangan, sekaligus mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat terjadi hujan dengan intensitas tinggi.









Discussion about this post