MASAKINI.CO – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak El Nino kuat yang berpotensi memicu kekeringan hingga kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia dalam sepekan ke depan.
BMKG memprediksi periode 31 Juli hingga 6 Agustus 2026 akan didominasi kondisi kering akibat pengaruh El Nino kuat yang masih berlangsung. Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan risiko kekurangan air dan munculnya titik api, terutama di wilayah yang mengalami curah hujan rendah.
Berdasarkan analisis BMKG, kondisi iklim global saat ini masih dipengaruhi El Niño kuat dengan nilai indeks Niño 3.4 mencapai +2,26 dan Southern Oscillation Index (SOI) sebesar -28,2. Dampaknya, sekitar 91,43 persen wilayah Indonesia diperkirakan mengalami curah hujan kategori rendah pada dasarian pertama Agustus 2026.
Sementara itu, sekitar 8,57 persen wilayah lainnya diperkirakan masih mengalami curah hujan kategori menengah.
Meski dominan kering, BMKG menyebut hujan dengan intensitas tinggi masih berpeluang terjadi secara lokal akibat dinamika atmosfer. Aktivitas Madden-Julian Oscillation (MJO), gelombang Rossby, gelombang Kelvin, serta bibit Siklon Tropis 94W masih dapat memicu pertumbuhan awan hujan di sejumlah daerah.
Pada periode 4–6 Agustus 2026, kondisi cuaca secara umum diperkirakan cerah berawan hingga hujan ringan. Namun, potensi hujan sedang masih dapat terjadi di beberapa wilayah, termasuk Aceh, Sumatera Barat, Kalimantan Utara, Papua Pegunungan, dan Papua.
Menghadapi kondisi tersebut, BMKG meminta masyarakat meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi musim kemarau. Masyarakat diimbau menjaga kesehatan, menghemat penggunaan air bersih, serta menghindari aktivitas pembakaran lahan maupun sampah yang dapat memicu kebakaran hutan dan lahan.
BMKG juga mengingatkan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait untuk memperkuat langkah antisipasi guna mengurangi risiko dampak El Nino selama periode kemarau berlangsung.










Discussion about this post