MASAKINI.CO – Pemerintah pusat mengalokasikan anggaran sebesar Rp18,9 triliun untuk 546 pemerintah daerah guna memastikan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga kerja paruh waktu tetap berjalan.
Kebijakan tersebut diambil untuk mencegah adanya PPPK di daerah yang diberhentikan atau kehilangan pekerjaan akibat keterbatasan anggaran belanja pegawai. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan hal itu usai menghadiri rapat koordinasi lintas lembaga di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).
“Pada prinsipnya tidak boleh ada pegawai PPPK yang dirumahkan sehingga tidak memiliki pekerjaan atau menganggur,” ujar Tito, mengutip infopublik.id, Kamis (13/8/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah menyiapkan skema pendanaan tersebut setelah melihat adanya sejumlah daerah yang menghadapi tekanan fiskal dalam memenuhi kewajiban pembayaran gaji pegawai.
Dari total anggaran Rp18,9 triliun, pemerintah mengalokasikan sekitar Rp10 triliun yang bersumber dari pencairan sisa Dana Bagi Hasil (DBH) daerah. Sementara Rp8,9 triliun lainnya diberikan melalui tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).
“Dengan adanya tambahan ini, kita berharap permasalahan belanja pegawai, baik PPPK maupun tenaga paruh waktu, dapat diselesaikan dan tetap dibayarkan oleh pemerintah daerah masing-masing,” kata Tito.
Selain dukungan anggaran, pemerintah juga menetapkan tiga opsi penanganan bagi daerah yang mengalami kendala pembayaran gaji PPPK.
Opsi pertama, pemerintah daerah diminta melakukan efisiensi anggaran dengan memangkas belanja yang tidak prioritas, seperti perjalanan dinas maupun kegiatan rapat yang kurang mendesak.
Opsi kedua, pemerintah mencairkan sisa DBH bagi daerah yang masih memiliki hak penerimaan tersebut. Sedangkan opsi ketiga berupa tambahan DAU diberikan kepada daerah yang tidak lagi memiliki ruang efisiensi maupun sisa DBH.
Tito menyebut kebijakan penambahan anggaran tersebut telah resmi ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 5 Agustus 2026.









Discussion about this post