MASAKINI.CO – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menemukan 156 paket layanan dari tiga operator seluler yang mekanisme perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan belum sesuai dengan amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Temuan itu diperoleh setelah Kemkomdigi mengevaluasi laporan implementasi perlindungan sisa kuota dari XLSmart, Indosat, dan Telkomsel. Pemerintah menilai perlindungan terhadap sisa kuota tidak cukup hanya dengan memberikan notifikasi kepada pelanggan.
Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kemkomdigi Denny Setiawan mengatakan, ketiga operator telah memperluas pilihan paket dengan mekanisme rollover. Namun, masih terdapat paket yang hanya memberikan pemberitahuan kepada pelanggan ketika masa berlaku kuota akan berakhir.
“Dari hasil kami evaluasi, dalam perlindungan substantif yang diberikan, masih berupa notifikasi. Dan menurut hasil evaluasi kami itu, masih belum maksimal memberikan perlindungan substantif kepada nilai ekonomi yang ada pada kuota dimaksud,” kata Denny, mengutip infopublik.id, Minggu (4/10/2026).
Berdasarkan laporan yang diterima Kemkomdigi, XLSmart memiliki 101 paket. Sebanyak 92 paket telah menggunakan mekanisme rollover, sedangkan sembilan paket masih menggunakan perlindungan berupa informasi dan notifikasi.
Indosat melaporkan 94 paket, terdiri dari 23 paket yang telah menggunakan mekanisme rollover dan 71 paket yang masih mengandalkan notifikasi.
Sementara Telkomsel melaporkan 95 paket. Sebanyak 19 paket telah menggunakan mekanisme rollover, sedangkan 76 paket masih menggunakan notifikasi.
Dengan demikian, dari total 290 paket yang dilaporkan ketiga operator, sebanyak 156 paket masih menggunakan mekanisme perlindungan selain rollover.
Denny menegaskan, notifikasi tidak dapat disamakan dengan perlindungan substantif terhadap sisa kuota. Pemberitahuan hanya mengingatkan pelanggan bahwa masa berlaku kuota akan berakhir, tetapi tidak memastikan pelanggan tetap dapat memanfaatkan kuota yang telah dibeli.
“Notifikasi bukan solusi terhadap sisa kuota yang sudah terlanjur tidak terpakai. Notifikasi hanya mengingatkan pelanggan bahwa kuotanya akan berakhir,” ujarnya.
Kemkomdigi meminta operator menyesuaikan paket-paket yang mekanisme perlindungannya belum memenuhi substansi putusan MK. Pemerintah tidak mewajibkan seluruh paket menggunakan mekanisme rollover, tetapi setiap paket harus memiliki mekanisme yang memungkinkan sisa kuota tetap dapat dinikmati dan dimanfaatkan pelanggan.
“Yang paling penting adalah bagaimana sesuai dengan amar putusan adalah bagaimana kuota itu masih dapat dinikmati dan dimanfaatkan,” kata Denny.
Selain mekanisme perlindungan, Kemkomdigi juga menyoroti biaya yang mungkin muncul dalam penerapan perlindungan sisa kuota.
Denny menegaskan, perlindungan substantif terhadap sisa kuota tidak boleh dikenakan biaya tambahan dengan alasan atau persyaratan apa pun. Ketentuan tersebut sejalan dengan putusan MK yang mewajibkan adanya pilihan layanan yang menjamin sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan tanpa tambahan biaya.
Jika terdapat perubahan harga paket, Kemkomdigi akan mengevaluasinya dengan mengacu pada formulasi tarif yang telah ditetapkan pemerintah.









Discussion about this post