MASAKINI.CO – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mewajibkan operator seluler melindungi sisa kuota pelanggan dan memberikan pilihan mekanisme pengelolaannya. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan kebijakan itu diterbitkan setelah Kemkomdigi menerima sejumlah aduan masyarakat terkait kuota internet yang hangus. Pemerintah juga menemukan masih ada operator yang belum sepenuhnya memenuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pelindungan sisa kuota konsumen.
“Banyak operator yang belum memberikan kepatuhan 100 persen terhadap hasil putusan MK. Karena itu, kami mengeluarkan SE Nomor 4 Tahun 2026, isinya kewajiban pemenuhan pilihan layanan dan pelindungan sisa kuota,” kata Meutya, mengutip infopublik.id, Sabtu (29/8/2026).
Dalam SE tersebut, sisa kuota pelanggan ditegaskan sebagai hak konsumen yang harus dilindungi. Operator juga dilarang mengenakan biaya tambahan kepada pelanggan untuk mempertahankan sisa kuota.
Selain itu, operator wajib menyediakan pilihan bagi pelanggan terkait mekanisme rollover atau pengelolaan sisa kuota. Pilihan dapat berupa pengalihan nilai kuota, kompensasi, maupun program layanan lainnya.
Meutya menegaskan pilihan tersebut harus berada di tangan pelanggan, bukan ditentukan sepihak oleh operator. Operator juga diwajibkan memberikan penjelasan yang mudah dipahami mengenai setiap opsi yang tersedia.
“Yang paling penting dari pilihan ini adalah yang memilih adalah pelanggan, jadi bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” ujarnya.
Kemkomdigi juga mewajibkan operator melaporkan pelaksanaan ketentuan tersebut setiap bulan. Laporan pertama harus disampaikan paling lambat 28 September 2026.
Meutya mengatakan ketentuan tersebut sekaligus memastikan pelanggan tidak dibebani biaya tambahan ketika ingin mempertahankan sisa kuota.
“Bukan tidak ada perubahan biaya, tapi tidak ada tambahan biaya,” katanya.
Ia menjelaskan sebelumnya terdapat skema rollover yang mensyaratkan pelanggan membayar biaya tambahan atau membeli layanan berikutnya. Mekanisme semacam itu kini tidak diperbolehkan dalam upaya melindungi hak pelanggan.
Sementara terkait harga layanan secara keseluruhan, Meutya mengatakan putusan MK tidak mengatur mekanisme penetapan harga. Kemkomdigi masih berkoordinasi dengan operator agar pelaksanaan ketentuan tersebut tidak berdampak pada kenaikan harga yang membebani masyarakat.
“Kami sedang membahas dengan operator seluler bagaimana kemudian bisa menjamin bahwa putusan MK ini bisa jalan tapi harga layanan juga bisa terjaga di angka yang memang tidak terlalu naik. Bahkan kalau bisa tidak naik sama sekali,” ujarnya.
Kemkomdigi meminta seluruh operator segera menyesuaikan layanan dengan SE Nomor 4 Tahun 2026 dan memenuhi kewajiban pelaporan sesuai batas waktu yang ditetapkan.










Discussion about this post