MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Agustus 30, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

Kemkomdigi Wajibkan Operator Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

Ahlul Fikar by Ahlul Fikar
29 Agustus 2026
in Nasional
0

Menkomdigi Meutya Hafid di sela-sela event Merdeka Run di Kantor Kemkomdigi, Jakarta. | Foto: via InfoPublik

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mewajibkan operator seluler melindungi sisa kuota pelanggan dan memberikan pilihan mekanisme pengelolaannya. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan kebijakan itu diterbitkan setelah Kemkomdigi menerima sejumlah aduan masyarakat terkait kuota internet yang hangus. Pemerintah juga menemukan masih ada operator yang belum sepenuhnya memenuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pelindungan sisa kuota konsumen.

RelatedPosts

BMKG Ingatkan Polusi Udara Berpotensi Meningkat Saat El Nino Kuat 2026

BGN Catat Realisasi Anggaran MBG Capai Rp117 Triliun

Komdigi Panggil Meta, Minta Penjelasan soal Akun WhatsApp Warga yang Mendadak Terblokir

“Banyak operator yang belum memberikan kepatuhan 100 persen terhadap hasil putusan MK. Karena itu, kami mengeluarkan SE Nomor 4 Tahun 2026, isinya kewajiban pemenuhan pilihan layanan dan pelindungan sisa kuota,” kata Meutya, mengutip infopublik.id, Sabtu (29/8/2026).

Dalam SE tersebut, sisa kuota pelanggan ditegaskan sebagai hak konsumen yang harus dilindungi. Operator juga dilarang mengenakan biaya tambahan kepada pelanggan untuk mempertahankan sisa kuota.

Selain itu, operator wajib menyediakan pilihan bagi pelanggan terkait mekanisme rollover atau pengelolaan sisa kuota. Pilihan dapat berupa pengalihan nilai kuota, kompensasi, maupun program layanan lainnya.

Meutya menegaskan pilihan tersebut harus berada di tangan pelanggan, bukan ditentukan sepihak oleh operator. Operator juga diwajibkan memberikan penjelasan yang mudah dipahami mengenai setiap opsi yang tersedia.

“Yang paling penting dari pilihan ini adalah yang memilih adalah pelanggan, jadi bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” ujarnya.

Kemkomdigi juga mewajibkan operator melaporkan pelaksanaan ketentuan tersebut setiap bulan. Laporan pertama harus disampaikan paling lambat 28 September 2026.

Meutya mengatakan ketentuan tersebut sekaligus memastikan pelanggan tidak dibebani biaya tambahan ketika ingin mempertahankan sisa kuota.

“Bukan tidak ada perubahan biaya, tapi tidak ada tambahan biaya,” katanya.

Ia menjelaskan sebelumnya terdapat skema rollover yang mensyaratkan pelanggan membayar biaya tambahan atau membeli layanan berikutnya. Mekanisme semacam itu kini tidak diperbolehkan dalam upaya melindungi hak pelanggan.

Sementara terkait harga layanan secara keseluruhan, Meutya mengatakan putusan MK tidak mengatur mekanisme penetapan harga. Kemkomdigi masih berkoordinasi dengan operator agar pelaksanaan ketentuan tersebut tidak berdampak pada kenaikan harga yang membebani masyarakat.

“Kami sedang membahas dengan operator seluler bagaimana kemudian bisa menjamin bahwa putusan MK ini bisa jalan tapi harga layanan juga bisa terjaga di angka yang memang tidak terlalu naik. Bahkan kalau bisa tidak naik sama sekali,” ujarnya.

Kemkomdigi meminta seluruh operator segera menyesuaikan layanan dengan SE Nomor 4 Tahun 2026 dan memenuhi kewajiban pelaporan sesuai batas waktu yang ditetapkan.

Tags: Hak KonsumenKemkomdigikuota internetoperator selulerSisa Kuota
Previous Post

Pasokan Semen di Aceh Mulai Stabil, SIG Tambah Pasokan

Next Post

Mantan ART Diduga Curi 13 Mayam Emas

Related Posts

Dukcapil: Registrasi Nomor Seluler Berbasis Biometrik  Gunakan Verifikasi Wajah

by Ahlul Fikar
3 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menyatakan registrasi nomor seluler berbasis biometrik saat ini...

Kemkomdigi Bongkar Modus Baru Judi Online: Jaringan Internasional Serbu Kolom Komentar Media Sosial

by Ali L
30 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengungkap modus baru penyebaran promosi judi online yang kini menyasar kolom komentar media...

Belum Daftar PSE, Fitur Login Wikimedia Kini Dibatasi

Belum Daftar PSE, Fitur Login Wikimedia Kini Dibatasi

by Ulfah
28 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Sejak 25 Februari 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melakukan pembatasan terbatas terhadap fitur login pada subdomain auth.wikimedia.org. Langkah...

Next Post

Mantan ART Diduga Curi 13 Mayam Emas

Turun Lagi, Segini Harga Emas Hari Ini

Discussion about this post

CERITA

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co