MASAKINI.CO – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayar Rp46,80 miliar klaim simpanan nasabah dari empat bank yang dicabut izin usahanya di Aceh. Hingga 30 September 2026, pembayaran itu mencakup hampir seluruh simpanan yang dinyatakan layak bayar, dengan total Rp47,07 miliar.
Empat bank tersebut adalah BPR Hareukat, BPR Aceh Utara, BPRS Kota Juang, dan BPRS Gayo Persada. LPS menangani klaim simpanan nasabah bank-bank tersebut sejak lembaga itu berdiri hingga 30 September 2026.
Sub Manager Kantor Perwakilan LPS I, Muhammad Syafril, mengatakan nilai pembayaran klaim telah memperhitungkan batas maksimum penjaminan sebesar Rp2 miliar, kewajiban nasabah yang diperhitungkan melalui mekanisme set-off, serta hasil penanganan keberatan nasabah yang diterima LPS.
Selain menjalankan fungsi penjaminan simpanan, LPS kini juga mendapat mandat untuk melindungi pemegang polis asuransi. Kewenangan itu diperkuat melalui perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.
Melalui aturan tersebut, LPS bertugas menyelenggarakan Program Penjaminan Polis (PPP) dan melakukan resolusi terhadap perusahaan asuransi serta perusahaan asuransi syariah yang dicabut izin usahanya akibat kesulitan keuangan.
Syafril menjelaskan, kewenangan LPS sebagai risk minimizer memungkinkan lembaga tersebut tidak hanya memberikan penjaminan, tetapi juga mengambil langkah untuk meminimalkan risiko dan mendukung penanganan perusahaan asuransi bermasalah.
Program Penjaminan Polis dijadwalkan mulai berlaku paling lambat Januari 2028. Untuk mempersiapkan pelaksanaannya, LPS terus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai perlindungan pemegang polis melalui edukasi dan kerja sama dengan media.








Discussion about this post