MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, April 10, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Hakim Putuskan Irwandi Tujuh Tahun Penjara

Masa Kini by Masa Kini
8 April 2019
in Daerah
0
Hakim Putuskan Irwandi Tujuh Tahun Penjara
Share on FacebookShare on Twitter

BANDA ACEH masakini – Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf dijatuhkan hukuman tujuh tahun penjara, Senin (8/4). Majelis hakim Tipikor Jakarta menyatakan dirinya terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi.

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Ia disebut suap Rp1,050 miliar dari Bupati Bener Meriah, Ahmadi.

RelatedPosts

Cegah Penyebaran Penyakit, 100 Ternak Warga Aceh Besar Diberi Vitamin dan Vasin

533 Siswa Madrasah Aceh Besar Lulus SPAN-PTKIN 2026

Afdhal Serahkan 5 Rumah Layak Huni: Ini Amanah dari Muzakki

Uang itu untuk memperlancar program Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) di Bener Meriah tahun 2018. Suap dicairkan bertahap pertama sebesar Rp120 juta, Rp430 juta, dan terakhir Rp500 juta.

Sementara gratifikasi Rp41,7 miliar saat menjabat gubernur periode 2007-2012 dan periode 2017-2022.

Periode pertama ia didakwa bersama Izil Azhar terima gratifikasi Rp32,45 miliar. Berikutnya gratifikasi yang diterima Rp8,71 miliar. (m1)

Tags: Gubernur AcehIrwandi YusufSuap DOKAVonis Tipikor Irwandi
Previous Post

KPK: Kepatuhan LHKPN Aceh Sangat Rendah

Next Post

Pasien RSJ Rusak Al Quran Masjid Al Ala

Related Posts

Mualem Kecam Pengeroyokan Warga Langsa di Polda Metro Jaya

by Redaksi
31 Maret 2026
0

MASAKINI.CO – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, mengecam keras aksi pengeroyokan terhadap warga asal Kota Langsa yang terjadi di lingkungan Polda...

122 Armada Dikerahkan, Pemerintah Aceh Berangkatkan Ribuan Peserta Mudik Gratis

by Redaksi
15 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Pemerintah Aceh memberangkatkan ribuan peserta program mudik gratis menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah dari Depo Trans...

Pemprov Aceh Cairkan THR untuk 41 Ribu ASN, Total Rp205,7 Miliar

by Riska Zulfira
13 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Pemerintah Aceh mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Aceh sejak...

Next Post
Pasien RSJ Rusak Al Quran Masjid Al Ala

Pasien RSJ Rusak Al Quran Masjid Al Ala

Jatuh ke Laut, Nelayan Aceh Timur Hilang

Jatuh ke Laut, Nelayan Aceh Timur Hilang

Discussion about this post

CERITA

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co