KPK: Kepatuhan LHKPN Aceh Sangat Rendah

Bagikan

KPK: Kepatuhan LHKPN Aceh Sangat Rendah

BANDA ACEH masakini – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) publikasikan nama anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD seluruh Indonesia yang telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tepat waktu, sebelum 31 Maret lalu.

Turut pula dipublikasikan yang terlambat dan tidak melaporkan LHKPN.

“Secara umum, dari 18.419 orang wajib lapor, tingkat kepatuhan 70 persen atau 12.880 orang, sedangkan yang belum lapor berjumlah 5.539 orang,” tulis juru bicara KPK, Febri Diansyah dalam siaran persnya, Senin (8/4).

Menurut Febri, tingkat kepatuhan di Aceh sangat rendah. Katanya, terdapat 597 wajib lapor di DPRA dan DPRK.

“Tingkat kepatuhan masih rendah yaitu 36 persen atau 214 orang,” jelasnya.

Ia menjelaskan 383 orang PN yang belum melaporkan LHKPN. Angka kepatuhan untuk DPRD tingkat I sangat rendah, masih 4 persen atau hanya 3 orang yang tercatat di website e-lhkpn.kpk.go.id yang telah lapor. (m1)

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist