MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, April 10, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Peroleh Senjata Api dari KKB, 2 Pria Aceh Utara Ditangkap

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
13 Juni 2023
in Daerah
0
Peroleh Senjata Api dari KKB, 2 Pria Aceh Utara Ditangkap

Dua warga Aceh Utara inisial SB (32) dan H (44) ditangkap polisi karena memiliki senjata api ilegal, Selasa 13/6/2023. (foto: Polres Aceh Utara)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Dua warga di Kabupaten Aceh Utara inisial SB (32) dan H (44) ditangkap polisi karena memiliki senjata api ilegal. Senjata itu disebut diperoleh dari Abu Razak, sosok pimpinan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Aceh yang tewas pada 2019 lalu.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Agus Riwayanto Diputra, menyebut kedua tersangka merupakan warga Gampong Geulanggang Baro, Kecamatan Lapang.

RelatedPosts

Cegah Penyebaran Penyakit, 100 Ternak Warga Aceh Besar Diberi Vitamin dan Vasin

533 Siswa Madrasah Aceh Besar Lulus SPAN-PTKIN 2026

Afdhal Serahkan 5 Rumah Layak Huni: Ini Amanah dari Muzakki

Keduanya ditangkap saat mengendarai sepeda motor di jalan Gampong Lhok Iboh, Baktiya Barat, pada Jumat (19/5/2023) lalu.

“Dari hasil penggeledahan didapati sepucuk senjata api rakitan dengan sisa sebutir amunisi kaliber 9 mm yang masih aktif dari dalam magazin,” kata AKP Agus Riwayanto Diputra kepada wartawan, Selasa (13/6/2023).

Polisi kemudian kembali menginterogasi pelaku dan hasilnya diketahui di rumah tersangka H alias Ayah Moren, ada sepucuk senjata disimpan. Polisi menggeledah rumah itu dan memperoleh senjata airsoftgun beserta kunci T yang kerap dipakai mencuri sepeda motor.

Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan kasus ini hingga berhasil mengamankan 5 unit kendaraan bermotor hasil curian.

“Tersangka H ini merupakan residivis kasus Curanmor,” jelas Agus.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Aceh Utara. Mereka dijerat pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

Tags: Aceh UtaraKelompok Kriminal Bersenjatapolisisenjata api
Previous Post

DPR Aceh Klaim Ahmad Marzuki Tak Sesuai Harapan

Next Post

Israel Rancang Undang-undang untuk Membagi Masjid Al Aqsa

Related Posts

Ketidakpastian Biaya Listrik Huntara, Pengungsi Aceh Utara Kebingungan

by Aininadhirah
27 Maret 2026
0

MASAKINI.CO – Ketidakjelasan kebijakan pembayaran listrik di hunian sementara (huntara) memicu kebingungan di kalangan pengungsi di Aceh Utara. Hingga kini,...

104 Unit Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Aceh Utara Diresmikan

104 Unit Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Aceh Utara Diresmikan

by Redaksi
14 Maret 2026
0

‎‎MASAKINI.CO — Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Republik Indonesia, Djamari Chaniago, meresmikan hunian tetap (Huntap) bagi masyarakat...

Polda Aceh Periksa Senjata Api Personel

by Riska Zulfira
10 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Kepolisian Daerah Aceh melakukan pemeriksaan senjata api milik personel di lingkungan Polda Aceh. Pemeriksaan tersebut berlangsung di Meuligoe...

Next Post

Israel Rancang Undang-undang untuk Membagi Masjid Al Aqsa

Sensasi Bermain Arung Jeram di Krueng Peusangan Bireuen

Sensasi Bermain Arung Jeram di Krueng Peusangan Bireuen

Discussion about this post

CERITA

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co