Peroleh Senjata Api dari KKB, 2 Pria Aceh Utara Ditangkap

Dua warga Aceh Utara inisial SB (32) dan H (44) ditangkap polisi karena memiliki senjata api ilegal, Selasa 13/6/2023. (foto: Polres Aceh Utara)

Bagikan

Peroleh Senjata Api dari KKB, 2 Pria Aceh Utara Ditangkap

Dua warga Aceh Utara inisial SB (32) dan H (44) ditangkap polisi karena memiliki senjata api ilegal, Selasa 13/6/2023. (foto: Polres Aceh Utara)

MASAKINI.CO – Dua warga di Kabupaten Aceh Utara inisial SB (32) dan H (44) ditangkap polisi karena memiliki senjata api ilegal. Senjata itu disebut diperoleh dari Abu Razak, sosok pimpinan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Aceh yang tewas pada 2019 lalu.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Agus Riwayanto Diputra, menyebut kedua tersangka merupakan warga Gampong Geulanggang Baro, Kecamatan Lapang.

Keduanya ditangkap saat mengendarai sepeda motor di jalan Gampong Lhok Iboh, Baktiya Barat, pada Jumat (19/5/2023) lalu.

“Dari hasil penggeledahan didapati sepucuk senjata api rakitan dengan sisa sebutir amunisi kaliber 9 mm yang masih aktif dari dalam magazin,” kata AKP Agus Riwayanto Diputra kepada wartawan, Selasa (13/6/2023).

Polisi kemudian kembali menginterogasi pelaku dan hasilnya diketahui di rumah tersangka H alias Ayah Moren, ada sepucuk senjata disimpan. Polisi menggeledah rumah itu dan memperoleh senjata airsoftgun beserta kunci T yang kerap dipakai mencuri sepeda motor.

Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan kasus ini hingga berhasil mengamankan 5 unit kendaraan bermotor hasil curian.

“Tersangka H ini merupakan residivis kasus Curanmor,” jelas Agus.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Aceh Utara. Mereka dijerat pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist