Lima Terdakwa Korupsi RS Regional Aceh Tengah Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Sidang kasus korupsi RS Regional Ace Tengah di pengadilan Tipikor Banda Aceh, Jumat 5/7/2024. (foto: Riska Zulfira/Masakini.co)

Bagikan

Lima Terdakwa Korupsi RS Regional Aceh Tengah Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Sidang kasus korupsi RS Regional Ace Tengah di pengadilan Tipikor Banda Aceh, Jumat 5/7/2024. (foto: Riska Zulfira/Masakini.co)

MASAKINI.CO – Lima terdakwa tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Regional Wilayah Aceh Tengah dituntut masing-masing pidana 1,5 tahun penjara.

Mereka adalah Sukri Maha selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Jamaluddin selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Samsul Bahri Kasem dan Hamdan (pelaksana), dan Kamal Bahagia selaku konsultan.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Aceh Tengah Ahmadi Afdal Ramadhan dan Ully Herman dalam sidang yang diketuai R Hendral di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Jumat (5/7/2024).

Selain pidana penjara, masing-masing terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp50 juta subsideir tiga bulan kurungan penjara dengan perintah tetap ditahan.

Selain itu, bagi terdakwa Kamal Bahagia juga dibebankan untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp64 juta, terdakwa Samsul Bahri sebesar Rp70 juta dan Hamdan Rp200 juta.

ā€œMereka secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,ā€ kata Jaksa.

Dalam dakwaannya, mereka diadili karena tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab atas kegiatan lanjutan pembangunan Rumah Sakit Regional Aceh Tengah tahun anggaran 2011. Sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,17 miliar dari dana APBA tahun 2011.

Dalam proses kerjanya, mereka juga mengakibatkan pengeluaran beban anggaran belanja daerah yang tidak sesuai dengan fisik bangunan di lapangan.

Dari hasil kesimpulan ahli konstruksi dan ahli BPKP dikarenakan penyebab runtuhnya lobi depan gedung rumah sakit regional Aceh Tengah akibat material yang digunakan pelaksana tahun 2011.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist