MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Maret 26, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Lima Terdakwa Korupsi RS Regional Aceh Tengah Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Riska Zulfira by Riska Zulfira
5 Juli 2024
in Headline
0
Lima Terdakwa Korupsi RS Regional Aceh Tengah Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Sidang kasus korupsi RS Regional Ace Tengah di pengadilan Tipikor Banda Aceh, Jumat 5/7/2024. (foto: Riska Zulfira/Masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Lima terdakwa tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Regional Wilayah Aceh Tengah dituntut masing-masing pidana 1,5 tahun penjara.

Mereka adalah Sukri Maha selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Jamaluddin selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Samsul Bahri Kasem dan Hamdan (pelaksana), dan Kamal Bahagia selaku konsultan.

RelatedPosts

Lonjakan Wisatawan ke Sabang, Trip Kapal Ditambah hingga Malam

Gamis Melayu “Bini Orang” Jadi Primadona Lebaran Tahun 2026

Sampel MBG Simpang Mamplam Diuji BBPOM Aceh, Hasil Keluar 4–5 Hari

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Aceh Tengah Ahmadi Afdal Ramadhan dan Ully Herman dalam sidang yang diketuai R Hendral di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Jumat (5/7/2024).

Selain pidana penjara, masing-masing terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp50 juta subsideir tiga bulan kurungan penjara dengan perintah tetap ditahan.

Selain itu, bagi terdakwa Kamal Bahagia juga dibebankan untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp64 juta, terdakwa Samsul Bahri sebesar Rp70 juta dan Hamdan Rp200 juta.

“Mereka secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” kata Jaksa.

Dalam dakwaannya, mereka diadili karena tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab atas kegiatan lanjutan pembangunan Rumah Sakit Regional Aceh Tengah tahun anggaran 2011. Sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,17 miliar dari dana APBA tahun 2011.

Dalam proses kerjanya, mereka juga mengakibatkan pengeluaran beban anggaran belanja daerah yang tidak sesuai dengan fisik bangunan di lapangan.

Dari hasil kesimpulan ahli konstruksi dan ahli BPKP dikarenakan penyebab runtuhnya lobi depan gedung rumah sakit regional Aceh Tengah akibat material yang digunakan pelaksana tahun 2011.

Tags: korupsiPenjaraRS Regional Aceh Tengah
Previous Post

Aceh Provinsi Keempat Terbesar Terima Dana Desa

Next Post

Kirim 225 Atlet, Banda Aceh Target Raih Juara Umum POPDA di Aceh Timur

Related Posts

Tujuh Terdakwa Korupsi Pengadaan Wastafel di Aceh Didakwa Merugikan Negara Rp2,97 Miliar

by Redaksi
3 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Tujuh terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan tempat cuci tangan (wastafel) dan sanitasi untuk sekolah di Provinsi Aceh pada...

KPK Klaim Pulihkan Rp1,53 Triliun Aset Negara Tahun 2025

by Redaksi
1 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil pulihkan aset negara senilai Rp1,531 triliun sepanjang 2025, naik 107 persen dibandingkan tahun...

Kepala Desa di Subulussalam Didakwa Korupsi Dana Desa Rp298 Juta

by Redaksi
24 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Kepala Desa Bukit Alim, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, Jamsari (62), mulai diadili dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran...

Next Post
Kirim 225 Atlet, Banda Aceh Target Raih Juara Umum POPDA di Aceh Timur

Kirim 225 Atlet, Banda Aceh Target Raih Juara Umum POPDA di Aceh Timur

Malam Ini Bhayangkara Fest Dibuka di Taman Ratu Safiatuddin

Malam Ini Bhayangkara Fest Dibuka di Taman Ratu Safiatuddin

Discussion about this post

CERITA

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

Cinta Ibu yang Mengetuk Pintu Surga: Kisah di Balik Baju Lebaran Hasan dan Husein

15 Maret 2026
Warga Gampong Leu Ue Aceh Besar Mulai Tunaikan Zakat Fitrah

Warga Gampong Leu Ue Aceh Besar Mulai Tunaikan Zakat Fitrah

14 Maret 2026

Menunggu Lebaran di Tenda Pengungsian

12 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co