MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Oktober 7, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Korupsi Dana Desa, Keuchik di Pidie Divonis 4 Tahun Penjara

Riska Zulfira by Riska Zulfira
25 Juli 2024
in Daerah
0
Dugaan Korupsi Bansos RTLH, Mantan Kadinsos Subulussalam Jadi Tersangka

Ilustrasi korupsi. I sumber foto: tempo.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Keuchik Gampong Baro Kunyet, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Marwan Husen, divonis hukuman empat tahun penjara atas kasus penyalahgunaan Dana Desa dengan kerugian negara mencapai Rp428 juta.

Putusan tersebut disampaikan oleh majelis hakim ketua M. Jamil, bersama hakim anggota Anda Ariansyah dan Heri Alfian di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Rabu (24/7/2024).

RelatedPosts

Pemko Banda Aceh Dorong Sekolah Inklusif Jadi Ruang Aman bagi Semua Anak

68 Mukim di Aceh Besar Diakui sebagai Masyarakat Hukum Adat

Bahasa Aceh Mulai Ditinggalkan Generasi Muda, Bupati Aceh Besar Ingatkan Ancaman Hilangnya Identitas

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Selain pidana penjara, terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Serta juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp196 juta subsider dua tahun,” kata Majelis hakim dalam amar putusannya.

Hukuman tersebut lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie. Terdakwa dituntut dengan hukuman lima tahun penjara, denda Rp200 juta. Serta uang pengganti Rp428 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan disita harta bendanya.

Terdakwa ditahan karena telah dengan sengaja tidak menerapkan prinsip kehati-hatian, kepatuhan hukum dan mengabaikan mekanisme dalam pengelolaan, penggunaan dan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) TA 2019 dan TA 2020 pada Gampong Baro Kunyet.

Terdakwa juga dengan sengaja melakukan pencairan dana pada bank tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan yaitu tidak didahului dengan usulan dari para kaur atau pelaksana yang mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP).

Kemudian dana ditransfer ke rekening pribadi terdakwa dan menyebabkan kerugian negara dengan total keseluruhan sejumlah Rp428 juta.

Terdakwa mulai ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2023 lalu.

Tags: Dana DesaKecamatan Padang TijiKeuchikkorupsiPidie
Previous Post

Argentina Dikalahkan Maroko Setelah Seri 2-2, 2 Jam Sebelumnya

Next Post

Tumbuh Selektif dan Prudent, BRI Cetak Laba Rp29,90 Triliun

Related Posts

Afdhal Minta Keuchik Jadi Garda Awal Deteksi Gangguan Kamtibmas di Gampong

by Redaksi
29 September 2026
0

MASAKINI.CO – Wakil Wali Kota Banda Aceh Afdhal Khalilullah meminta para keuchik lebih aktif mendeteksi berbagai persoalan di lingkungan gampong...

Boat Ditemukan Tanpa Nelayan, Pria 60 Tahun Diduga Hilang di Perairan Sigli

by Redaksi
20 September 2026
0

MASAKINI.CO – Mut Mainnah (60), nelayan asal Desa Keumangan, Kecamatan Mutiara, Kabupaten Pidie, hilang di perairan Sigli setelah boat yang...

Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah Meninggal Dunia

by Riska Zulfira
13 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Mantan Gubernur Aceh periode 2012-2017, Zaini Abdullah, meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah dr Zainoel Abidin (RSUDZA)...

Next Post
Tumbuh Selektif dan Prudent, BRI Cetak Laba Rp29,90 Triliun

Tumbuh Selektif dan Prudent, BRI Cetak Laba Rp29,90 Triliun

Bahan Dapur di Pasar Almahirah Banda Aceh Turun Harga

Bahan Dapur di Pasar Almahirah Banda Aceh Turun Harga

Discussion about this post

CERITA

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co