MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, April 12, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Korupsi Dana Desa, Keuchik di Pidie Divonis 4 Tahun Penjara

Riska Zulfira by Riska Zulfira
25 Juli 2024
in Daerah
0
Dugaan Korupsi Bansos RTLH, Mantan Kadinsos Subulussalam Jadi Tersangka

Ilustrasi korupsi. I sumber foto: tempo.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Keuchik Gampong Baro Kunyet, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Marwan Husen, divonis hukuman empat tahun penjara atas kasus penyalahgunaan Dana Desa dengan kerugian negara mencapai Rp428 juta.

Putusan tersebut disampaikan oleh majelis hakim ketua M. Jamil, bersama hakim anggota Anda Ariansyah dan Heri Alfian di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Rabu (24/7/2024).

RelatedPosts

1.000 Paket Pangan Murah Disediakan untuk Warga Banda Aceh

Jaga Kebersihan Lingkungan, Gampong Lam Asan Kelola Sampah Secara Mandiri

Mualem Lantik 3 Kepala SKPA, Kinerja Digenjot di Tengah Sistem Kerja 4 Hari

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Selain pidana penjara, terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Serta juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp196 juta subsider dua tahun,” kata Majelis hakim dalam amar putusannya.

Hukuman tersebut lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie. Terdakwa dituntut dengan hukuman lima tahun penjara, denda Rp200 juta. Serta uang pengganti Rp428 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan disita harta bendanya.

Terdakwa ditahan karena telah dengan sengaja tidak menerapkan prinsip kehati-hatian, kepatuhan hukum dan mengabaikan mekanisme dalam pengelolaan, penggunaan dan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) TA 2019 dan TA 2020 pada Gampong Baro Kunyet.

Terdakwa juga dengan sengaja melakukan pencairan dana pada bank tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan yaitu tidak didahului dengan usulan dari para kaur atau pelaksana yang mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP).

Kemudian dana ditransfer ke rekening pribadi terdakwa dan menyebabkan kerugian negara dengan total keseluruhan sejumlah Rp428 juta.

Terdakwa mulai ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2023 lalu.

Tags: Dana DesaKecamatan Padang TijiKeuchikkorupsiPidie
Previous Post

Argentina Dikalahkan Maroko Setelah Seri 2-2, 2 Jam Sebelumnya

Next Post

Tumbuh Selektif dan Prudent, BRI Cetak Laba Rp29,90 Triliun

Related Posts

33 Keuchik di Banda Aceh Dilantik, Illiza Tekankan Amanah dan Pelayanan

by Riska Zulfira
8 Februari 2026
0

MASAKINI.CO – Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal melantik dan mengambil sumpah jabatan 33 keuchik terpilih hasil Pemilihan Keuchik...

Tujuh Terdakwa Korupsi Pengadaan Wastafel di Aceh Didakwa Merugikan Negara Rp2,97 Miliar

by Redaksi
3 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Tujuh terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan tempat cuci tangan (wastafel) dan sanitasi untuk sekolah di Provinsi Aceh pada...

KPK Klaim Pulihkan Rp1,53 Triliun Aset Negara Tahun 2025

by Redaksi
1 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil pulihkan aset negara senilai Rp1,531 triliun sepanjang 2025, naik 107 persen dibandingkan tahun...

Next Post
Tumbuh Selektif dan Prudent, BRI Cetak Laba Rp29,90 Triliun

Tumbuh Selektif dan Prudent, BRI Cetak Laba Rp29,90 Triliun

Bahan Dapur di Pasar Almahirah Banda Aceh Turun Harga

Bahan Dapur di Pasar Almahirah Banda Aceh Turun Harga

Discussion about this post

CERITA

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co