MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Juni 1, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Beli Uang Palsu Lewat Facebook, Pria Aceh Tamiang Ditangkap

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
27 Oktober 2022
in Headline
0
Beli Uang Palsu Lewat Facebook, Pria Aceh Tamiang Ditangkap

Warga Aceh Tamiang inisial ARS (31) ditangkap polisi karena diduga terlibat peredaran uang palsu. (foto: dok Polres Aceh Tamiang)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Seorang pria inisial ARS (31) warga Desa Kebun Rantau, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang, ditangkap polisi karena diduga terlibat peredaran uang palsu. Pelaku membeli uang palsu itu melalui Facebook dari seseorang yang disebutnya tinggal di Medan, Sumatera Utara (Sumut).

“Pelaku membeli uang palsu melalui akun Facebook seharga Rp1 juta dan memperoleh uang palsu sebanyak Rp5 juta. Dia mengklaim penjual uang palsu itu berdomisili di Medan,” kata Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali, Kamis (27/10/2022).

RelatedPosts

Di Antara Barak dan Doa

Urai Kemacetan di Titik Tersibuk Banda Aceh, PUPR Lanjutkan Pelebaran Jalan T Hasan Dek

79 Persen Listrik Aceh Sudah Pulih, Dua Gardu Induk Masih Dalam Proses Penormalan

Iman menyebut pelaku membeli uang palsu pada Juli lalu. Tiga bulan berlalu, tepatnya 18 Oktober, pelaku mentransfer uang palsu tersebut melalui Kios BSI Link sebesar Rp400 ribu. Transferan itu diarahkan ke rekening pelaku sendiri.

“Transaksi ini berhasil dan karyawan BSI Link itu tak sadar kalau pelaku menyerahkan uang palsu,” jelas AKBP Imam Asfali.

Baru beberapa waktu kemudian, karyawan itu menyadari telah tertipu dengan uang palsu yang diserahkan oleh pelaku ARS. Karyawan tadi kemudian melapor ke pemilik kios.

“Pemilik kios kemudian memposting kejadian itu di medsos sehingga viral dan ditindaklanjuti polisi,” sebut Imam.

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Tamiang. Dia dijerat dengan Pasal 245 Jo 26 Ayat 3 Jo Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Tags: Aceh TamiangFacebookKios BSI LinkPeredaran Uang Palsupolisiuang palsu
Previous Post

Lagi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa di Aceh

Next Post

Danrem Lilawangsa Ganti Tiga Dandim

Related Posts

Jemaah Haji Asal Aceh Tamiang Wafat di Arafah, Total Dua Jemaah Aceh Meninggal di Tanah Suci

by Riska Zulfira
27 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Jemaah haji asal Kabupaten Aceh Tamiang, Maimunah Yusuf Ali binti Yusuf Ibrahim (76), yang tergabung dalam Kloter 13...

BI dan Bareskrim Musnahkan 466 Ribu Lembar Uang Palsu

by Riska Zulfira
14 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Bank Indonesia bersama Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia dan unsur Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal)...

Wagub Aceh Tinjau Jalan Rusak dan PDAM Bermasalah di Aceh Tamiang

by Riska Zulfira
12 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Wakil Gubernur Aceh meninjau langsung sejumlah ruas jalan rusak dan fasilitas air bersih yang mengalami kerusakan di Kabupaten...

Next Post
Danrem Lilawangsa Ganti Tiga Dandim

Danrem Lilawangsa Ganti Tiga Dandim

BRI Perkuat Bisnis Berbasis Ekonomi Kerakyatan

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co